Umar Patek Perakit Bom Bali I Bebas Bersyarat
Font: Ukuran: - +
Umar Patek terlibat dalam tindak pidana terorisme, satu di antaranya Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, di mana sebagian besar adalah warga negara asing "bebas bersyarat". [Foto: AFP/ADEK BERRY]
Ditjen PAS Kemenkumham menjelaskan Patek sudah memenuhi syarat untuk mendapat program pembebasan bersyarat.
Antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar kepada NKRI.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Patek karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, satu di antaranya Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, dimana sebagian besar adalah warga asing. (CNN Indonesia)