Upayakan Lestarikan Naskah Kuno, Banleg DPRA Konsultasi Penyusunan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
Font: Ukuran: - +
Pustakawan Perpusnas tunjukkan naskah Sidrathul Mustaqim karya Nurruddin Arraniry kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. [Foto: dok. DPKA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai salah satu upaya melestarikan naskah kuno, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini tengah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Badan Legislasi Aceh melakukan kunjungan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan konsultasi penyusunan perda.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman menyampaikan, penyusunan perda penyelenggaraan perpustakaan masuk dalam program legislasi tahun 2022. Peraturan yang telah disusun ini ingin dikonsultasikan dengan pihak Perpusnas agar ada kesesuaian.
"Kunjungan ini kami lakukan untuk konsultasi terhadap rancangan perda yang telah kami susun. Karena kami pun perlu mengadopsi peraturan yang ada di pusat maupun di daerah yang sudah ada perdanya, agar ada kesesuaian," ungkap Azhar saat melakukan kunjungan kerja, Senin (6/6/2022).
Azhar berharap, dengan adanya perda ini nantinya Provinsi Aceh mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dalam hal bantuan untuk perpustakaan.
"Kami harap nantinya ke depan Provinsi Aceh mendapat perhatian dari pusat. Dengan adanya perda bagaimana mengakomodir berbagai bantuan seperti DAK ke daerah kabupaten/kota yang belum dapat," lanjutnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi menjelaskan, banyaknya naskah kuno di wilayah Aceh maka dalam perda tersebut juga mengatur tentang kepemilikan naskah kuno. Mengingat sebagian besar banyak naskah kuno yang disimpan oleh warga.
Hikayat Aceh terawat baik di Perpusnas Merdeka Selatan. [Foto: dok. DPKA]"Bagaimana agar kepemilikan naskah kuno itu menjadi milik pemerintah setelah adanya ganti rugi. Maka kami disini ingin menanyakan ketentuan lebih lanjut terkait norma, standar, maupun prosedur. Ini sebagai upaya pelestarian naskah kuno yang kita miliki," jelasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra mengatakan, dalam raperda yang telah disusun ada dominan terhadap konten lokal. Di salah satu pasalnya mengatur perpustakaan harus menyediakan buku koleksi dengan tema Islam.
Tak hanya itu, naskah kuno juga diatur dalam raperda. Dikatakan, berdasarkan data di Perpusnas, ada sebanyak 8 ribu naskah kuno di Aceh. Dengan kerja sama dengan Perpusnas, saat ini ada sebanyak 122 naskah kuno yang telah didigitalkan.
"Dengan adanya perda ini nantinya menjadi langkah kami agar naskah kuno yang ada di Aceh menjadi koleksi Perpusda. Bahkan tahun ini kami akan menyiapkan aplikasi pencarian naskah kuno di Aceh dan arsip sejarah," terangnya.
Sementara itu, Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpusnas berfungsi sebagai perpustakaan pembina. Perpusnas juga bertanggung jawab untuk melestarikan hasil budaya bangsa, salah satunya naskah kuno.
Dijelaskan, berdasarkan data Perpusnas ada sebanyak 53 perda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Dengan rincian, tingkat provinsi terdapat 10 perda, 32 perda di tingkat kabupaten, dan 11 perda di tingkat kota.
"Kami berharap raperda yang telah disusun ini segera disahkan menjadi perda. Dan kami berharap Pemda memiliki program pelestarian sekaligus konservasi naskah kuno. Mengingat banyaknya naskah kuno yang ada di Aceh," tuturnya. [*]
- Komisi V DPRA: Rasanya Aceh Selalu Ada Kasus Kekerasan atau Pelecehan Seksual
- Hendra Budian Ajak Mukim se-Kabupaten Bener Meriah Advokasi Perpanjangan Dana Otsus
- Jabatan Nova Iriansyah berakhir 5 Juli, DPRA Usulkan Pemberhentian ke Presiden RI
- Gubernur Nova Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2021