kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UPZ Asrama Haji Aceh Manfaatkan Layanan Jemput Zakat BMA

UPZ Asrama Haji Aceh Manfaatkan Layanan Jemput Zakat BMA

Sabtu, 14 Oktober 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

UPZ Asrama Haji Aceh mengumpulkan zakat bulan September dan Oktober senilai Rp3,6 juta dari delapan PNS yang bekerja di sana. Zakat itu diserahkan kepada Tim Layanan Jemput Zakat yang disediakan Baitul Mal Aceh, Jumat (13/10/2023) di kantor UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh. [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Asrama Haji Aceh mengumpulkan zakat bulan September dan Oktober senilai Rp3,6 juta dari delapan PNS yang bekerja di sana. Zakat itu diserahkan kepada Tim Layanan Jemput Zakat yang disediakan Baitul Mal Aceh (BMA) pada Jumat (13/10/2023) di kantor UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh, Drs. H. Ali Amran, M.M, yang juga merupakan salah satu muzaki mengatakan, bahwa Layanan Jemput Zakat BMA sangat membantu instansi vertikal dalam menunaikan zakat tepat waktu.

"Alhamdulillah dengan hadirnya layanan jemput zakat dari BMA, kami merasa sangat terbantu. Ini mempermudah proses penyerahan zakat kami secara langsung ke amil," ungkapnya.

Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE. MSi. Ak, menyatakan apresiasinya terhadap kepatuhan muzaki dalam menunaikan zakat. Menurutnya, muzaki Asrama Haji Embarkasi Aceh ini adalah contoh nyata dari kesadaran masyarakat Aceh akan pentingnya membayar zakat untuk kesejahteraan.

"Alhamdulillah, dengan adanya layanan jemput zakat ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Kami berharap ini dapat menjadi inisiatif yang memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan dan kesadaran zakat, terutama untuk instansi vertikal yang ada di Aceh," kata Amirullah.

Amirullah menjelaskan, BMA merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di Provinsi Aceh. Sesuai Qanun Aceh Nomor 20 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, semua orang yang berdomisili dan bekerja di Aceh yang hartanya telah mencapai nisab, yaitu Rp 6,9 juta perbulan, wajib berzakat ke Baitul Mal setempat.

"Selain melalui layanan jemput zakat, para muzaki dapat juga menyerahkan zakat mereka ke konter BMA atau transfer ke rekening Zakat BMA, yaitu Bank Aceh dengan nomor rekening 61001040000095 atau Bank Syariah Indonesia di rekening 7001569494," jelasnya. [BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda