USK Sudah Resmi PTN-BH, Bisa Kelola Akademik dan Nonakademik Secara Otonom
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Perguruan Tinggi Negeri Universitas Syiah Kuala. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) sudah resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom,” demikian bunyi Pasal 2 dikutip oleh reporter Dialeksis.com dari PP No. 38/2022 tentang PTN-BH USK, Selasa (25/10/2022).
Kemudian, USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta USK.
Statuta USK adalah peraturan dasar pengelolaan USK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USK.
Statuta USK yang dimaksud terdiri atas (1) visi, misi, tujuan, nilai dasar dan budaya kerja; (2) identitas; (3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; (4) sistem pengelolaan; (5) sistem penjaminan mutu; (6) kode etik; (7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; (8) sistem perencanaan; serta (8) pendanaan dan kekayaan.
USK merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Aceh yang didirikan pada tanggal 2 September 1961 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 11/1961 tanggal 21 Juli 1961.
Pendirian USK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 161/1962, tanggal 24 April 1962 oleh Presiden Soekarno. Kampus utama USK terletak di Kota Banda Aceh.
Lahirnya USK sebagai perguruan tinggi sangat diharapkan oleh rakyat Aceh sehingga USK mendapatkan sebutan sebagai “jantong hate rakyat Aceh”.(Akh)