Usman Lamreung: Bustami Hamzah Harus Segera Ganti Cawagub atau Diskualifikasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Pengamat politik Aceh, Usman Lamreung. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik Aceh, Usman Lamreung, menegaskan bahwa batas waktu penggantian bakal calon wakil gubernur yang mendampingi Bustami Hamzah, bakal calon gubernur Aceh, sudah semakin dekat.
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38, Bustami Hamzah harus menyerahkan nama calon pengganti wakilnya yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan resmi pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua KIP Aceh telah mengumumkan batas waktu tersebut beberapa hari lalu melalui media, dan Bustami Hamzah diminta menyerahkan nama calon penggantinya pada tanggal 12 September 2024.
Jika Bustami gagal memenuhi tenggat waktu ini, pasangan calon yang diusungnya terancam gugur dari pencalonan.
Usman Lamreung mengingatkan pentingnya seluruh proses politik di Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Qanun Aceh adalah produk hukum yang kita buat sesuai dengan kekhususan Aceh, ini harus dihormati dan dijalankan dengan sebenar-benarnya,” ujar Usman dalam wawancaranya kepada Dialeksis.com, Jumat (13/9/2024).
Menurut Usman, ketentuan dalam Qanun Aceh No. 7 Tahun 2024 harus diikuti dengan ketat oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik di Aceh, termasuk Bustami Hamzah yang kini berada dalam situasi genting.
"Batas waktu yang diberikan sudah sangat jelas, dan tidak ada ruang untuk menunda-nunda atau melanggar aturan ini. Jika tidak diserahkan tepat waktu, konsekuensinya adalah diskualifikasi," tambah Usman.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat Aceh mengharapkan seluruh proses politik yang berjalan tetap menghormati aturan dan perundang-undangan yang ada.
“Ini bukan hanya soal politik praktis, tetapi juga soal bagaimana kita sebagai masyarakat Aceh menghormati produk hukum yang telah disusun dengan merujuk pada kekhususan kita sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus," ujarnya.
Sementara itu, KIP Aceh telah menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran waktu bagi bakal calon yang gagal memenuhi ketentuan dalam Qanun Aceh.
Hal ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh.
Ketua KIP Aceh juga menyampaikan bahwa waktu yang tersisa sudah sangat terbatas, dan pihaknya tidak akan melakukan perubahan jadwal terkait hal ini.
“Publik Aceh, terutama para pemilih, menginginkan agar seluruh proses berjalan secara adil dan sesuai aturan. KIP Aceh telah memberikan peringatan dengan jelas, dan kini bola ada di tangan Bustami Hamzah untuk mematuhi atau mengambil risiko diskualifikasi,” terang Usman.
Lebih lanjut, Usman Lamreung juga menyoroti harapan besar rakyat Aceh terhadap pelaksanaan pemilihan gubernur yang bersih dan sesuai aturan.
"Rakyat Aceh menginginkan perubahan dan pemimpin yang dapat membawa kesejahteraan. Tetapi, harapan ini harus diwujudkan dengan cara-cara yang benar, bukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang ada," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa Qanun Aceh bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan hasil dari perjuangan panjang untuk mendapatkan otonomi dan kekhususan dalam berbagai aspek pemerintahan Aceh, termasuk proses pemilihan kepala daerah.
"Mengabaikan Qanun berarti mengkhianati harapan rakyat yang telah memperjuangkan kekhususan ini," tegasnya.
Menjelang tenggat waktu penyerahan pengganti calon wakil gubernur, seluruh perhatian kini tertuju pada Bustami Hamzah. Masyarakat dan pengamat politik menunggu bagaimana langkah yang akan diambil Bustami untuk memastikan dirinya tetap dalam jalur pencalonan yang sah.
“Jika Bustami berhasil memenuhi tenggat waktu, maka proses ini akan berlanjut sesuai rencana. Jika tidak, ia harus bersiap menghadapi konsekuensi politik yang besar,” tutup Usman. [nh]