Usman Lamreung: Masalah Status Kepemilikan Blang Padang Harus Segera Diselesaikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Pengamat sosial dan politik pemerintahan Aceh, Usman Lamreung. [Foto: dok. untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Blang Padang, sebuah lapangan ikonik yang terletak di jantung Kota Banda Aceh, kembali menjadi pusat perhatian publik.
Namun, bukan tentang siapa yang mengelola area tersebut, melainkan soal status kepemilikannya yang hingga kini masih menjadi persoalan publik.
Pengamat sosial dan politik pemerintahan, Usman Lamreung, menegaskan bahwa masalah status kepemilikan Lapangan Blang Padang harus segera diselesaikan demi menghindari polemik yang berkepanjangan di kalangan masyarakat Aceh.
Menurut Usman, status kepemilikan Blang Padang harus dipastikan dengan jelas, apakah merupakan tanah waqaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman ataukah tanah milik negara, yang dikenal sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
"Kepastian kepemilikan ini adalah sebuah keharusan. Tanpa kepastian ini, isu Blang Padang akan terus bergulir dan menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat, bahkan tiap tahunnya kita akan melihat protes dan sorotan dari berbagai pihak," ujar Usman kepada Dialeksis.com, Selasa (13/8/2024).
Dia juga menekankan pentingnya pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) untuk segera duduk bersama membahas dan menyelesaikan masalah ini.
"Jangan sampai isu ini berlarut-larut. Ketiga pihak ini seharusnya bisa menyatukan pandangan dan segera mencari jalan keluar agar polemik ini bisa dihentikan," tambahnya.
Usman Lamreung melihat bahwa jika tanah Blang Padang benar-benar milik negara, baik dalam bentuk BMN maupun BMD, maka yang perlu dilakukan adalah menyepakati mekanisme pengelolaannya.
"Aset negara, baik yang dikelola oleh instansi vertikal maupun daerah, sama-sama diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Jadi, seharusnya bisa disepakati bagaimana pengelolaannya. Jika kepemilikan Blang Padang adalah milik Masjid Raya, maka harus dikembalikan ke Masjid Raya," jelasnya.
Usman Lamreung juga mengingatkan bahwa setahun yang lalu, pemerintah Aceh telah menugaskan Kepala Bappeda dan Kepala Keuangan Aceh untuk pergi ke Belanda guna mencari fakta dan data terkait status kepemilikan tanah waqaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman.
"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Aceh serius dalam upaya mengklarifikasi status tanah ini. Namun, hasil dari pencarian data ini harus segera disampaikan kepada publik dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan," tegas Usman.
Dia menambahkan, kepastian status kepemilikan ini bukan hanya penting untuk menenangkan publik, tetapi juga untuk menghindari masalah di masa mendatang.
"Dengan kepastian ini, pengelolaan Blang Padang bisa dilakukan dengan lebih baik dan terarah, sehingga lapangan ini bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh tanpa ada rasa khawatir atau curiga mengenai status tanahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pangdam IM, Mayjen TNI Nico Fahrizal, dalam sebuah pertemuan dengan media, menyatakan keinginannya untuk duduk bersama dengan pemerintah Aceh dan DPRA guna menyelesaikan masalah kepemilikan tanah Blang Padang.
Pangdam menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum terkait pengelolaan tanah Blang Padang, berupa surat dari Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, pemerintah Aceh dan DPRA juga memiliki dasar hukum mereka sendiri, yang perlu dipastikan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sektor terkait lainnya. [nh]