Usulan Pansus DPRA Kembalikan Muhammad Syah, Ini Respon Ahli Ekonomi
Font: Ukuran: - +
Reporter : ARN
Fakhrurrazi, SE, MM, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala menegaskan mengembalikan Muhammad Syah ke posisi semula berbenturan dengan regulasi OJK dan undang-undang perseroan terbatas. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Bank Aceh DPR Aceh untuk mengembalikan Muhammad Syah sebagai direktur utama dan Zulkarnaini sebagai direktur operasional Bank Aceh Syariah menuai kontroversi. Langkah ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi perbankan dan tata kelola perusahaan.
Merespon hal tersebut, Fakhrurrazi, SE, MM, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, dalam wawancara eksklusif dengan Dialeksis, Senin (30/9/2024), menegaskan bahwa upaya pengembalian Muhammad Syah ke posisinya semula bukanlah langkah yang tepat.
"Tidak mungkin mengembalikan Muhammad Syah Ini berbenturan dengan regulasi OJK dan undang-undang perseroan terbatas," ujarnya.
Fakhrurrazi merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurutnya, pemberhentian Muhammad Syah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemberhentian Muhammad Syah sudah sesuai prosedur. Ia diberhentikan sementara berdasarkan surat PSP dan kemudian diputuskan dalam RUPS Luar Biasa," jelas Fakhrurrazi.
Polemik ini bermula ketika Bustami Hamzah, mantan Pj Gubernur Aceh, mencopot Muhammad Syah dan Zulkarnaini dari jabatan mereka pada 5 April 2024 lalu. Langkah ini kemudian memicu reaksi dari Pansus DPR Aceh yang merekomendasikan pengembalian keduanya ke posisi semula.
Menanggapi situasi pelik ini, Fakhrurrazi menawarkan solusi yang menurutnya lebih elegan dan profesional. "Untuk menghindari tarik-menarik kepentingan, sebaiknya Pj Gubernur mengedepankan profesionalisme dalam merekrut direksi Bank Aceh," sarannya.
Ia mengusulkan agar dilakukan open bidding, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Kita harus memberi kesempatan kepada putra daerah terbaik untuk membawa Bank Aceh Syariah ke arah yang lebih baik di masa depan," pungkasnya. [arn]