Usut Kasus Korupsi BPRS, Kejari Bireuen Sudah Periksa 30 Orang Lebih
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen masih tengah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Menurut Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi termasuk mantan Bupati Bireuen, Muzzakar A. Gani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi modal BPRS.
“Ya mantan bupati sudah diperiksa, kita sudah periksa 30 orang, pemeriksaan masih berlanjut,” kata Abdi Fikri saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Selasa (2/5/2023).
Dalam proses pemeriksaan dan penyidikan ini, Kejari Bireuen masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memproses kasus tersebut. “Masih ada yang mau diperiksa lagi,” kata Abdi Fkri.
Sebelumnya diberitkan, penyidik Kejari Bireuen memeriksa mantan Bupati Bireuen terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti dam keterangan penyidikan.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta," kata Munawal Hadi.