UU KUHP: Mendorong Keadilan Rehabilitatif
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
Di samping itu, Rumadi turut menyampaikan bahwa konsep pemidanaan pada KUHP kini jauh lebih relevan, karena pengaturan terkait pidana khususnya pidana pokok kini tidak hanya mengedepankan pada pidana penjara, namun juga meliputi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan baik bagi pelaku maupun korban,” ucapnya.
Rumadi lebih lanjut menyampaikan bahwa pada KUHP juga terdapat pengaturan terkait tindakan yang mengatur perihal rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat Tindak Pidana, dan lain sebagainya.
“Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna,” pungkasnya. []