UU PLP Akhirnya Disahkan, Psikolog Ikut Gembira
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aldha Firmansyah
Ketua Majelis HIMPSI wilayah Aceh, Nur Janah Alsharafi. [Foto: For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan rapat paripurna pada Kamis (7/7/2022).
Majelis Psikologi Pusat, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) bersama seluruh komunitas Psikologi Indonesia menyampaikan, pengesahan UU PLP ini merupakan sebuah bukti nyata bahwa negara telah memberikan pengakuan yang sah.
Perlindungan hukum dan tempat bagi psikologi di Indonesia untuk berkiprah, baik sebagai profesi maupun keilmuan bersama seluruh komponen bangsa, untuk berkarya bagi pembangunan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis HIMPSI wilayah Aceh, Nur Janah Alsharafi, mengatakan, keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh kualitas SDM nya. Peran psikologi sangat penting dalam mewujudkan SDM yang memiliki kesehatan mental dan psikososial yang prima dan produktif.
Layanan psikologi memiliki peran yang sangat penting dalam hal tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan.
"UU PLP ini sangat penting karena dengan adanya UU tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada psikolog, menjamin kepastian penyelenggaraan pendidikan maupun praktek psikologi, dampak hingga keterbukaan layanan psikologi kepada masyarakat," ujar Nur Janah kepada Dialeksis.com, Senin (11/7/2022).
Hal ini, kata dia, dalam UU tersebut telah dimuat secara lengkap tentang psikologi, praktik, tenaga, layanan, pendidikan, standar layanan, dan sebagainya.
Ia menambahkan, ini sangat penting baik dari sisi tenaga psikologi maupun klien. Sehingga sama-sama terlindungi dalam memberikan pelayanan maupun menerima pelayanan.
"Secara keseluruhan UU ini sudah mampu menjawab tanda tanya dan keresahan yang ada di kalangan psikologi," tutupnya. [AF]
- Penembakan Massal di Afrika Selatan Kembali Terjadi, 14 Tewas dan 9 Cedera
- KontraS Aceh Desak DPRA Kedepankan Pemulihan Korban dalam Revisi Qanun Jinayat
- Draf Terbaru RKUHP, Hermanto: Senjata untuk Membungkam Kebebasan Bersuara di Indonesia
- Praktisi Hukum Harapkan Pj Gubernur Aceh Bisa Perbaiki Tata Kelola Anggaran