kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Vaksinasi Booster di Wilayah Hukum Polda Aceh Baru 8,02 Persen

Vaksinasi Booster di Wilayah Hukum Polda Aceh Baru 8,02 Persen

Rabu, 06 April 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaksanaan Vaksinasi. [Foto: Humas Polda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh dan jajaran terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi dalam bulan suci Ramadan, terutama dosis II dan III atau booster agar target standar nasional bisa segera terpenuhi.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (6/4/2022), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, sejauh ini, vaksinasi booster Aceh baru capai 323.011 orang atau 8,02 persen. Artinya, jumlah tersebut masih jauh dari target standar nasional.

Kemudian, katanya, dosis II juga masih di bawah standar target nasional, yaitu 2.752.826 orang atau 68,33 persen.

Berbeda halnya dengan capaian vaksinasi dosis I yang sudah sangat maksimal, dengan capaian 3.930.484 orang atau 97,56 persen.

Winardy mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin agar segera melaksanakannya. Apalagi, saat ini Polda Aceh dan jajaran sudah membuka gerai vaksin pada malam hari usai terawih.

"Bagi masyarakat yang tidak sempat vaksin pada siang hari, silakan datang ke gerai vaksin terdekat pada malam hari usai terawih selama Ramadan," imbau Winardy, Rabu, 6 April 2022.

Sementara itu, untuk vaksinasi harian, terhitung Selasa, 5 April 2022 mencapai 9.553 orang. Capaian tersebut terdiri dari dosis I sebanyak 1.268 orang, dosis II 6.435 orang, dan dosis III atau booster 1.850 orang.

Vaksinasi adalah Syarat Mudik 2022

Di samping itu, Winardy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 untuk segera vaksin lengkap atau booster. Karena itu menjadi salah satu syarat mudik tahun ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 menerangkan bahwa, perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi.

Dalam SE tersebut, kata Winardy, tercantum bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," kata Winardy. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda