Visitasi ke Dinsos Aceh, Komisioner KIA Apresiasi Layanan Informasi Publik Makin Membaik
Font: Ukuran: - +
Komisi Informasi Aceh melakukan visitasi dan presentasi dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2023, Selasa (24/10/2023) siang di Dinas Sosial Aceh. [Foto: Humas Dinsos Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) bidang kelembagaan, Nurlaili Idrus menyebutkan layanan informasi publik yang disajikan Dinas Sosial Aceh kepada masyarakat semakin membaik.
Pelayanan yang dimaksud berupa layanan melalui digital maupun non digital, kata Nurlaili usai pertemuan visitasi dan presentasi dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2023, Selasa (24/10/2023) siang di ruang kepala dinas.
“Alhamdulillah ketika kita memverifikasi website Dinsos, tampilan sudah baik dari sisi konten juga sudah baik, karena itu Dinsos kali ini masuk ke dalam tahapan presentasi dan kita sudah mendengar langsung tadi apa yang disampaikan Pak Plt. Kadis, banyak sekali inovasi-inovasi yang dilakukan,” terangnya.
Dirinya berharap capaian itu agar dapat ditingkatkan dengan memperluas media publikasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Mungkin ke depan boleh lebih intens untuk dipublikasi kepada masyarakat, utamanya melalui website yang terhubung dengan platform media sosial, karena alangkah sayangnya jika banyak inovasi atau kegiatan yang dilakukan oleh Dinsos tapi tidak tersampaikan atau terpublikasi kepada masyarakat. kita berharap untuk ditingkatkan di tahun depan," pintanya
Diketahui, dari 46 Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) dilingkungan Pemerintah Aceh, hanya sebanyak 29 SKPA yang terpilih untuk masuk tahapan visitasi dan presentasi dalam penilaian monev keterbukaan informasi publik ini, diantaranya Dinas Sosial Aceh.
Nurlaili menjelaskan, penilaian ini untuk melihat bagaimana pengelolaan informasi layanan publik di dinas-dinas atau di badan publik terkait informasi-informasi yang dikelola oleh badan publik itu sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, KIA adalah lembaga negara independen yang diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi setiap tahun terkait bagaimana pengelolaan pelayanan informasi publik di badan publik. Termasuk dalam hal ini Dinsos Aceh yang merupakan badan publik kategori SKPA, disamping ada beberapa kategori lain badan publik yang dinilai seperti instansi vertikal, partai politik, BUMN dan lain-lain.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, A.KS, M.Si saat menyambut rombongan tim KIA mengucapkan terima kasih atas kunjungan visitasi KIA Provinsi Aceh ke instansi yang dipimpinnya itu. Ia menyambut baik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIA.
Plt. Kadis menyebutkan, dirinya bersama jajaran pejabat struktural, jabfung dan seluruh ASN dan Non-ASN berusaha untuk selalu memberikan dan menciptakan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami terus berikhtiar memperbaiki kualitas layanan-layanan kepada publik sesuai dengan aturan dan kewenangan yang kami miliki,” ujar Devi Riansyah.
Hadir dalam pertemuan tersebut, tim KIA, komisioner KI Aceh, Abdul Qudus, tenaga ahli monev, Jehalim Bangun dan Hamdani M.Syam, serta staf KIA, Muhammad Zakirullah dan Gusmayadi. Sementara Dinsos Aceh turut mendampingi, Kasubbag Program, Informasi dan Humas, Sumanto, S.Sos, Kasubbag Umum, Faisal, SH, Kasi P2K, Safwan, MM, Kasi Disabilitas, Nasir, MM dan Jabfung, Edy Saputra, ST.MM serta petugas PPID Pembantu Dinsos Aceh. [*]