Beranda / Berita / Aceh / Vonis 2 Tahun Terpidana Pelanggaran Pemilu, Plt Kejari Langsa: Keputusan Hakim Sudah Tepat

Vonis 2 Tahun Terpidana Pelanggaran Pemilu, Plt Kejari Langsa: Keputusan Hakim Sudah Tepat

Jum`at, 17 Mei 2019 09:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Abdul Kahar Muzakkir, SH, MH


DIALEKSIS.COM | Langsa - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Abdul Kahar Muzakkir, SH, MH menilai putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa M. Salim Harun pada kasus tindak pidana pemilu sudah tepat. Menurutnya, perbuatan terdakwa menyalahi azas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) yang sudah dicanangkan pemerintah.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu secara LUBER," ucap Kahar Muzakkir kepada Dialeksis.com, Kamis, (16/5/2019)

Selain itu, tambahnya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU), sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dampak lainnya, sambung Kahar Muzakkir, mengakibatkan turunnya antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.

"Mengurangi rasa demokrasi dan antusias pemilih mendatangi tps untuk memilih," sebutnya. 



 
Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda