Beranda / Berita / Aceh / Wacana Penjara Khusus Pelanggar Syariat Islam, Perlukah?

Wacana Penjara Khusus Pelanggar Syariat Islam, Perlukah?

Minggu, 25 Oktober 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu
Ilustrasi. [Dok. Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar’iyah Aceh mengusulkan agar dibangun penjara khusus bagi pelanggar syariat Islam. Selama ini para pelanggar ditempatkan di lapas umum sebelum dieksekusi cambuk.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani mengatakan, penjara khusus tersebut dibuat agar napi pelanggar syariat islam tidak berbaur dengan narapidana kasus narkoba dan kasus lainnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Filosofi Institute sekaligus Pemerhati Syariat Islam dan Sosial Politik, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman mengatakan dibuatkannya penjara khusus itu sangat tidak substansial.

"Subtansinya apa dibuat penjara khusus? Itu nggak substansial," ungkap Jafar saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (25/10/2020).

Ia menambahkan, harusnya yang diatur itu adalah model-model hukuman yang dibuat secara khusus, itu harus difokuskan. Bukan ke yang lain. Karena hukuman cambuk itu menurutnya sudah mirip entertainment.

"Sudah seperti drama, mempermalukan orang. Tidak memberikan edukasi yang baik bagi kemanusiaan. Harusnya fokus pemerintah adalah bagaimana hukum cambuk tetap dilakukan, tetapi dilaksanakan di tempat yang khusus," ungkap Jafar.

"Kalau dipisah penjara, meraka kan sama-sama pelaku pelanggaran ini, mana ada pengkhususan seperti itu. Kecuali dalam kasus tertentu seperti koruptor, itu lain cerita, karena kejahatannya sangat besar sekali," tambahnya.

Menurut Direktur Filosofi Institute itu, selain tidak substansial, dibuatkannya penjara khusus ini dapat mengurangi anggaran negara.

"Mana persoalan anggaran dan segala macam, sudah pasti membebankan anggaran negara. Seperti yang diusulkan oleh Irwandi itu dulu, visinya (hukum cambuk tertutup) sangat bagus bagi Aceh, bagi kemanusiaan dan bagi dunia investasi juga," ujar Jafar.

Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr Syamsul Rijal berpendapat, pakar hukum syariah di Aceh sudah saatnya bersinergi dengan negara (pemerintah) untuk merumuskan desain format penjara (rumah tahanan) di Aceh.

"Kenapa harus ada rumah tambahan khusus bagi pelanggar syariat sebelum dieksekusi dititip sementara di lapas, bukankah tidak sebaiknya lapas itu sendiri direformasi sesuatu standard lapas syariah," ungkap Prof Syamsul Rijal.

Ia menambahkan, sedangkan perbankan sudah ada gerakan dan penerapan standar syariah. Semestinya rumah tahanan yang ada dipikirkan sesuai standar syariah merujuk kepada tujuan adanya rumah tahanan dan atau hanya keperluan ruang titipan sementara pelanggar syariah sebelum di eksekusi?

"Tentu ada subtansi yang perlu dikaji mendalam dalam bingkai standar syariah ke depan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda