Wakil Bupati Aceh Besar: Cambuk Hukum Allah, Jangan Anggap Pelanggaran HAM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Wakil Bupati Aceh Besar, H. Husaini A Wahab. [Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Wakil Bupati Aceh Besar H. Waled Husaini A Wahab terlihat geram saat menyampaikan ceramah singkat terhadap dua terpidana hukuman cambuk melanggar Qanun Jinayat pasal 33 ayat 1 tentang Qanun Jinayat no 6 tahun 2014. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di depan Masjid Al-Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Jum'at (4/9/2020).
Waled mengatakan, cambuk itu merupakan hukum Allah SWT dan tak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jangan bilang cambuk ini pelanggaran HAM. Cambuk ini merupakan sudah hukum syariat di Aceh. Jika tidak senang dengan hukum syariat ini, angkat kaki dari sini," kata Waled.
Ia mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan perintah Ilahi. Kata Waled, cambuk ini dilakukan agar menjadi contoh untuk orang lain dan menjadi efek jerah kepada pelaku pelanggar syariat Islam sendiri.
"Ini untuk memberikan efek jerah. Beginilah hukum dalam Islam, orang ingin melanggar syariat Islam akan dikenakan hukuman cambuk," ujarnya.
"Dengan hukuman cambuk ini, masyarakat dapat melihat, inilah hukuman raja kepada rakyat di dunia. Beda lagi dengan hukum Allah di akhirat," lanjutnya.
Menurutnya, terkait dengan aturan, disetiap daerah itu mempunyai peraturannya sendiri. Jadi menurutnya, aturan yang sudah diberlakukan di Aceh seperti hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat, pihak dari HAM tidak perlu ikut campur dengan aturan yang sudah ada di Aceh.
Meski begitu, ia mengatakan bukan berarti ia menentang HAM. Menurutnya itu memang sudah menjadi aturan di HAM. "Saya bukan berarti menentang HAM. Tapi kita tidak boleh diatur dengan aturan yang sudah kita miliki di Aceh," pungkasnya. (IDW)