Wakil DPRA Klaim Pokir Milik Anggota Lain, PAKAR Aceh: Itu Merampas Hak Orang Lain
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Muhammad Khaidir Direktur PAKAR Aceh
DIALEKISIS.COM | Banda Aceh - Mengejutkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Raja Kembangan (TRK), telah mengklaim dana aspirasi yang bukan atas nama dirinya pada kegiatan Gayo Culture Festival. Sikap ini berpotensi penyalahgunaan dana publik oleh seorang pimpinan DPRA, yang seharusnya menjadi contoh integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Dalam buku pokok-pokok pikiran (Pokir) dan dalam catatan Bappeda Aceh, diketahui bahwa kegiatan Gayo Culture Festival dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Aceh atas nama Hendra Budian, anggota DPRA dari Partai Golkar. Namun, Teuku Raja Kembangan, yang seharusnya tidak terkait dengan kegiatan tersebut, telah mengklaim dana tersebut atas nama dirinya.
Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh menyikapi hal ini dengan menilai sikap Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Kembangan sangat tidak bijak. Tindakan ini menunjukkan anarkis seorang wakil ketua DPRA dalam mengelola dana publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga legislatif.
“Itu sama saja merampas hak anggota DPRA lain, yang seharusnya sosok pimpinan memberikan contoh yang baik dan bijak tidak perlu mengklaim milik orang lain jadi miliknya,” kata Muhammad Khaidir Direktur PAKAR Aceh, Senin (19/6/2023).
Muhammad Khaidir menilai tindakan Teuku Raja Kembangan tersebut mencerminkan kurangnya pertimbangan dan kesadaran akan integritas serta etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Mengklaim dana aspirasi milik anggota DPRA lainnya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sebagai seorang pimpinan DPRA, seharusnya Teuku Raja Kembangan memberikan contoh integritas dan kepemimpinan yang baik kepada anggota dewan lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Khaidir.
Selain itu kata Muhammad Khaidir, Dinas Pariwisata Aceh tidak punya rasa tanggung jawab dalam menjaga pokir atas nama Hendra Budian. Hal ini menunjukkan bahwa dinas tersebut tidak memiliki kesadaran yang cukup dalam melindungi integritas anggota DPRA dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, Khaidir juga mengungkapkan, sikap Dinas Pariwisata Aceh yang tidak memfasilitasi kedua belah pihak, yaitu Teuku Raja Kembangan dan Hendra Budian, untuk menjelaskan dan mencari solusi atas masalah ini.
“Dalam situasi seperti ini, penting bagi lembaga pemerintah terkait untuk menjadi mediator yang netral dan memfasilitasi dialog antara anggota DPRA yang terlibat, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan,” kata Khaidir.
Dalam hal ini, DIALEKSIS.COM telah menghubungi Teuku Raja Kembangan dan Kepala Dinas Pariwisata sejak dua hari yang lalu untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, namun sampai saat ini kedua narasumber tidak mengangkat telpon.