Beranda / Berita / Aceh / Wakil Walikota Subulussalam Buka Sosialisasi Saber Pungli

Wakil Walikota Subulussalam Buka Sosialisasi Saber Pungli

Kamis, 15 November 2018 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Jajaran Kepala SKPK, bendahara SKPK, Perwakilan kecamatan dan desa se-Pemko mengikuti sosialisasi Saber Pungli dan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH yang dibuka Wakil Walikota Subulussalam, Drs. Salmaza, MAP, bertempat di Aula TP PKK Pendopo Walikota Subulussalam, Rabu (14/11).

"Kesejahteraan ASN Pemko Jauh dari harapan karena ketiadaan anggaran jangan jadikan alasan untuk lakukan pungutan liar," sebut Wakil Walikota dalam kata sambutannya dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh/Ka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Ace,h Dr. H. Taqwaddin Husin, SH. SE, M.S dan rombongan, Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Rasumin, SH, Perwakilan Forkopimda Kota Subulussalam dan peserta sosialisasi. 

Dasar hukum saber pungli adalah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Keputusan Walikota Subulussalam Nomor 188.45/190/2018. Dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli Kota Subulussalam diharapkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Clean Governance) bisa tercapai. 

Tugas dan wewenang Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan, pemberantasan, koordinasi, tangkap tangan dan seterusnya dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna peningkatan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu merupakan perbuatan yang sudah sejak lama terjadi. Bahkan mungkin telah menjadi suatu kebiasaan oknum Aparatur Penyelenggaraan Negara didalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

Wakil Walikota meminta kepada semua jajaran Aparatur Pemerintah Kota Subulussalam untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun. Selain itu juga berharap dukungan dari seluruh unsur masyarakat agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap kegiatan pungli yang terjadi di wilayahnya serta tidak terlibat memberikan ruang bagi terjadinya praktek pungli dalam pelayanan publik, ucap Salmaza. 

Ia menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Subulussalam telah lakukan perjanjian kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Aceh Singkil dan Kejari Kota Subulussalam dengan Nomor 180/05/MOU/2018, Nomor B-01.N-1-32/65-1/06/2018, Nomor B/MOU/02/VI/RES/2018. 

Menurutnya tujuannya perjanjian kerjasama tersebut untuk memperkuat sinergitas kerjasama dalam melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. 

Dengan dilaksanakan sosialisasi perjanjian kerjasama ini juga sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dalam memperjelas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih penanganannya. 

"Dengan kerjasama ini penanganan menjadi jelas, bila dilakukan kesalahan administratif akan diserahkan APIP, bila kesalahan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tutur Wakil Walikota. (MC Kota Subulussalam)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda