Waled Husaini Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka 2019
Font: Ukuran: - +
Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab mengukuhkan 72 anggota pasukan Paskibraka tahun 2019 di Rumah Dinas Wakil Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (16/8/2019) malam.
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab mengukuhkan 72 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tahun 2019 di Rumah Wakil Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (16/8/2019) malam.
Pengukuhan dihadiri unsur Forkompimda, Plh Sekdakab Aceh Besar, staf ahli bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Besar serta orang tua anggota Paskibraka.
Mereka telah menempuh seleksi ketat dari ratusan siswa SMA/SMK sederajat di Kabupaten Aceh Besar. Setelah dikukuhkan, mereka akan menjadi pasukan pengibar bendera pada Upacara peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia di Lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho, Sabtu 17 Agustus 2019
Sebelum dikukuhkan untuk menjadi anggota Paskibraka, 72 orang yang terdiri dari 40 laki-laki dan 32 perempuan tersebut telah melakukan latihan keras yang dilaksanakan sejak Juli 2019 dipandu oleh para pelatih dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar dan Purna Paskibraka Aceh Besar.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab yang akrab disapa Waled Husaini, di sela pengukuhan mengaku bangga dengan mekanisme seleksi anggota Paskibraka di wilayahnya. Mereka adalah putra putri terbaik daerah yang menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kalian adalah pilihan. Sudah melalui tahapan panjang dan seleksi yang sangat ketat. Mulai dari seleksi fisik, kesehatan, pengetahuan umum, psikologi, sampai berbahasa. Jadi kalian ini merupakan pahlawan-pahlawan muda untuk negeri ini," ujarnya.
Waled Husaini juga berpesan kepada anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan agar bisa menjadi perintis dan teladan bagi lingkungan, baik sikap, perilaku semangat maupun ucapan. "Paling penting bertanggung jawab, teruslah berkarya demi bangsa, dan jangan justru menjadi kelompok yang jauh dari masyarakat," katanya.
Menurutnya, Paskibraka adalah pelaku istimewa yang punya semangat pantang menyerah dan terus menjaga solidaritas, sehingga tanggungjawab dan tugas yang dibebankan berhasil dengan sempurna. "Saya berpesan di balik indah dan gagahnya seragam Paskibraka ada tanggung jawab yang harus diemban untuk menyelesaikan tugas. Menjadi Paskibraka adalah sebuah kehormatan, kepercayaan karena tidak datang ke setiap orang,. Kalian orang pilihan," pungkas Waled Husaini.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Jamil SSos MSi menambahkan bahwa seleksi menjadi anggota Paskibraka sangatlah ketat. Mulai dari tahap tes pengetahuan umum, fisik, wawancara, hingga tes bahasa dan kepribadian. "Ini berkat kerja sama sekolah-sekolah. Mereka kirimkan siswa siswinya untuk ikuti seleksi Paskibraka. Dari ratusan yang mendaftar, kami bersyukur bisa mendapatkan yang terbaik dan 72 orang dikukuhkan Wakil Bupati Aceh Besar," kata Ridwan Jamil.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA kepada wartawan menjelaskan, dalam rangka memeriahkan HUT ke 74 RI tahun 2019, berbagai kegiatan digelar oleh Pemkab Aceh Besar.
Adapun puncak HUT ke-74 RI tingkat Kabupaten Aceh Besar akan berlangsung Sabtu (17/8/2019) upacara bendera peringatan detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bungong Jeumpa Kota Jantho, dengan inspektur upacara Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab.
Rangkaian acara lainnya, pagi sekitar pukul 06.30 WIB, Wabup Aceh Besar bersama Forkopimda, Kepala OPD, dan Muspika Indrapuri akan melakukan ziarah dan tabur bunga ke makam pahlawan nasional Tgk Chik Ditiro di Gampong Meureu, Kecamatan Indrapuri.
"Usai upacara bendea HUT ke 74 RI, Wabup Aceh Besar juga akan ke Lapas Jantho untuk menyerahkan remisi yang diberikan Presiden Indonesia. Hari yang sama sore akan dilakukan penurunan bendera. Malamnya akan dilakukan malam resepsi di Rumah Dinas Wakil Bupati Aceh," demikian Muhajir SSTP MPA, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar. (pd)