WALHI Aceh: Belum Ada Upaya Konkrit Pemkab Aceh Singkil Selesaikan Masalah HGU PT Delima Makmur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
HGU PT Delima Makmur di Aceh Singkil. Foto: Ist.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Aceh, Ahmad Shalihin menyatakan sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan proper atau penilaian merah, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Delima Makmur di Aceh Singkil harus segera memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungannya.
Shalihin menambahkan, hingga saat ini sepertinya belum ada upaya konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Martunis untuk menyelesaikan persoalan izin dan perbaikan tatakelola lingkungan perusahaan di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil tersebut.
Upaya untuk menyelesaikan masalah ini sudah pernah dilakukan. Namun belum juga membuahkan hasil.
Sementara di bawah kepemimpinan Pj Bupati Martunis, masalah ini masih terbengkalai dan belum mampu menyelesaikan persoalan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur dengan masyarakat. Permasalahan ini dinilai berpotensi menjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat.
"Pemkab Aceh Singkil harus segera menyampaikan kepada publik hasil penelusurannya sebagaimana pernah dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil Faisal kepada media pada bulan Maret 2023 lalu," ujar Ahmad Shalihin kepada dialeksis.com, Rabu (17/8/2023).
Karena itu, WALHI Aceh meminta pemerintah, terutama Pemkab Aceh Singkil untuk memperketat pengawasan lingkungan hidup terhadap HGU perusahaan sawit tersebut.
Sebelumnya, PT Delima Makmur diduga telah merampas tanah milik masyarakat setempat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Ahmad Fadhli mengatakan masih banyak lahan masyarakat yang belum diselesaikan permasalahannya oleh pihak perusahaan.
"Namun fakta di lapangan, persyaratan banyak yang dimanipulasi," kata Ahmad Fadhli dilansir dialeksis.com dari rmolaceh.id, Sabtu (30/4/2022). [sam]
- Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat Picu Illegal Logging dan Terganggunya Habitat Satwa
- Soal Tumpahan Batu Bara, Walhi Aceh: Pemerintah Abai, Masyarakat Inisiatif Kutip Batu Bara
- Walhi Aceh Minta Pemerintah Serius Pantau Kinerja PT Mifa Bersaudara
- WALHI Aceh Nilai PT Mifa Bersaudara Belum Layak dapat Proper Biru