WALHI Aceh Ingatkan Plt. Gubernur Terkait Pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya telah dibahas dalam sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) Aceh pada Jum’at, 18 Januari 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh sebagai salah satu anggota KPA Aceh menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan bagi Plt. Gubernur Aceh sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
Lokasi kegiatan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berkapasitas 2x200 MW berada pada zona konflik tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Terkait kondisi ini, dalam dokumen AMDAL tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan.
"Lokasi kegiatan berada pada garis "abu-abu" perbatasan dua kabupaten tersebut, ini akan berpotensi terjadi konflik di tengah masyarakat," tulis M. Nur melalui rilis yang diterima Dialeksis.com, Jum’at (18/1) sore.
Ia menambahkan setidaknya ada dua desa yang bersinggungan langsung, yaitu desa Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya dan desa Peunaga Cut Ujong Kabupaten Aceh Barat.
Selain persoalan tapal batas, WALHI Aceh juga menemukan fakta sudah ada kegiatan fisik dilapangan sebelum ada izin lingkungan. Lokasi kegiatan merupakan lahan gambut, sehingga WALHI Aceh dalam sidang AMDAL mempertanyakan hasil sondir tanah.
Begitu juga halnya terkait kesesuaian tata ruang, dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya nomor 050/184/2018 yang menyatakan sesuai RTRW Kabupaten Nagan Raya dimana lokasi dimaksud diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar. Namun, dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan.
Lokasi kegiatan yang diusulkan dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) AMDAL Tahun 2015 berdasarkan persetujuan oleh Komisi Penilai AMDALDA Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 660/018/BLHK/VI/2015.
Lokasi yang tertera dalam KA AMDAL telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan Izin Prinsip Pengembangan Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 Kapasitas 2x220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 671.27/BP2T/23../2014 pada tanggal 28 Agustus 2014.
Pada tahun 2018, disusun kembali KA AMDAL yang baru dilokasi yang berbeda dan berada pada zona konflik tapal batas, dimana sebelumnya juga mendapat protes dari Bupati Aceh Barat.
Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada Ketua KPA Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung di susun diantaranya izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga dan jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi AMDAL.
"Bila dilihat dari kondisi dan fakta yang ada, pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berpotensi terjadi persoalan hukum dikemudian hari," pungkasnya. (rel/saf)