kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / WALHI Aceh Ingatkan PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

WALHI Aceh Ingatkan PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

Selasa, 29 November 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Dok Junaidi Hanafiah]


Padahal ini merupakan suatu kewajiban seperti tercantum pada Pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan wajib melakukan reklamasi pasca tabang.

“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan mangkir, termasuk kerusakan lainnya seperti sungai Krueng Sob,” tegasnya.

Persoalan ini, sebut Om Sol, WALHI Aceh sudah mengingatkan PT LSM dan pihak pemerintah sejak 2016 lalu agar pihak perusahaan harus segera melakukan reklamasi pasca tambang. Tetapi hingga sekarang, berdasarkan foto udara yang diperoleh WALHI Aceh, lubang bekas tambang masih belum diperbaiki.

Sementara, lanjutnya lagi, pemilik PT LSM yang baru hendak melanjutkan eksploitasinya. Tentu ini tidak boleh terjadi, mengingat kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Oleh sebab itu, WALHI Aceh meminta PT LSM agar memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkannya.

“Termasuk memenuhi tuntutan nelayan agar membuat perjanjian hitam di atas putih, bahwa saat beroperasi nanti tidak memperparah kerusakan lingkungan sebagaimana yang sudah terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, sebutnya, pemerintah Aceh juga harus tegas untuk menghentikan terlebih dahulu operasional PT LSM, sampai kewajibannya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya agar tidak mangkir dari kewajibannya.

Selanjutnya »     Selain itu, WALHI Aceh juga menyoroti ki...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda