Beranda / Berita / Aceh / Walhi Aceh Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya

Walhi Aceh Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya

Jum`at, 15 November 2019 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Aceh) meminta pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu seluruh kegiatan pembangunan PLTU 3-4 di Dusun Geulanggang, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Pasalnya, Walhi Aceh menilai pembangunan PLTU 3 dan 4 telah menimbulkan persoalan baru didalam proses pembangunan. 

"Masyarakat dekat perusahaan mengeluh soal tercemarnya udara akibat debu yang dihasilkan dari pembangunan proyek tersebut," ujar Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dalam siaran pers nya hari ini, Jumat, (15/11/2019).

Ia melanjutkan pembuangan gambut seharusnya dilakukan secara tertib ke tempat yang baru di belakang lokasi pembangunan, sehingga dengan adanya tatakelola yang memenuhi aspek hukum lingkungan dan manajemen pembuangan dengan pola membuat kolam baru yang memenuhi standar penyimpanan. 

"Sekarang terkesan tidak tahu harus buang kemana hingga sembarangan tempat. Selain itu, pembuangan gambut yang diangkut dengan menggunakan dum truck tidak memakai penutup sehingga tanah yang dibawa dengan dum truck tersebut mengganggu kondisi penduduk dekat dengan perusahaan. Ini pelanggaran hukum akibat adanya gangguan kesehatan orang banyak, mestinya dilakukan pengangkutan apapun material wajib memakai terpal penutup bak dum truck," jelas M. Nur

Sebelum pembangunan dilakukan, lanjut dia, mestinya dijalankan agenda pertama yaitu melakukan relokasi penduduk, karena mulai merasakan gangguan akibat dari polusi udara akibat debu dan becek badan jalan. 

"Apabila perusahaan yang melakukan tindakan mengakibat tercemar udara dapat dipidana sebagaimana atur dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 99 ayat (2)," tuturnya.

Menurut M Nur, kehadiran tiga perusahaan diwilayah Nagan dan Meulaboh membuat masyarakat Dusun Geulanggang, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir tidak nyaman lagi karena dua perusahaan itu telah memproduksi polusi udara, kerusakan badan jalan nasional, hingga janji relokasi tidak di penuhi hingga saat ini. 

"Untuk itu, Walhi Aceh meminta pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu seluruh kegiatan pembangunan PLTU 3-4 sebelum kegiatan relokasi warga sekitar dilakukan dan kepastian ruang baru untuk penampungan sisa lahan gambut yang dikeruk sehingga komitmen perusahaan menjaga lingkungan, sosial dan HAM benar-benar dilakukan dengan rasa tanggung jawab bukan sekedar membangun yang melupakan masalah-masalah penting dan ini pun yang kami tuntut sesuai komitmen menjalan dokumen AMDAL dan berbagai izin dalam pembangunan," terang M. Nur


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI