Walhi Aceh Minta Polisi Hentikan Pembangunan Rumah di Kawasan Hutan Lindung Sukajaya
Font: Ukuran: - +
Peta pembangunan perumahan dalam kawasan hutan gampong Cot Ba'u Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada aparat penegak hukum menghentikan pembangunan sekitar 150 Unit rumah dalam kawasan hutan lindung di Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
"Pembangunan rumah sudah mencapai 70 % hampir rampung dibangun dugaan Walhi Aceh tidak memiliki izin bangunan. Tentu akan menjadi persoalan dikarenakan pembangunan tersebut bertentangan dengan tata ruang wilayah Kota Sabang," sebut Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dalam siaran pers nya kemarin, Selasa (5/11/2019).
Menurut dia, pembangunan rumah dalam kawasan hutan lindung tanpa izin, sambung merupakan perbuatan melawan hukum.
"Maka lembaga penegak hukum dan dinas teknis bidang lingkungan hidup untuk menindak karena melakukan perbuatan melawan hukum baik UU Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maupun UU penataan ruang nomor 26 tahun 2007 serta turunannya dan UU PPLH," jelasnya.
Dia melanjutkan, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Pasal 2 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL; b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Selain itu, lanjutnya, dalam qanun nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Sabang Tahun 2012-2023, Pasal 35 ayat (1) kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf e, bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan pelestarian budaya yang ada di kota sabang, Selain itu di Pasal 36 ayat (1) Kawasan Rawan Bencana alam sebagaimana di maksud dalam pasal 30 huruf f meliputi: a, Kawasan rawan bencana gempa, b. kawasan rawan bencana Tsunami dan c, kawasan rawan bencana longsor, Ayat (4) Kawasan rawan Bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu seluas lebih kurang 1998,77 hektar tersebar di Gampong Kreung Raya kecamatan Sukakarya dan di Gampong Anoe Itam, Gampong Balohan, Gampong Cot Abeuk dan Gampong Cot Ba’U Kecamatan Sukajaya
Dalam Qanun Aceh nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh, Pasal 12 (1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. pemeliharaan dan peningkatan kualitas kawasan lindung; b. pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kualitas jasa lingkungan; dan c. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan lindung.
"Walhi juga meminta kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah karena pemerintah kota sabang sudah menyampaikan bahwa pembangunan tersebut tidak dikeluarkan izin, kami berharap BPN mematuhi peraturan perundang-undangan untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah," tandas M Nur.
Ketika BPN mengeluarkan sertifikat tanah terhadap rumah yang dibangun dalam kawasan hutan lindung, sambung dia, itu merupakan perbuatan melawan hukum, dimana kebijakan pemerintah Kota Sabang tidak mengeluarkan izin apapun terhadap pembangunan rumah tersebut.
"Sehingga patut diduga pembangunan didalam kawasan hutan lindung merupakan kegiatan illegal yang wajib di usut tuntas untuk menjadi pelajaran bagi pengembang bisnis perumahan di Aceh dimasa akan datang," pungkas dia.