WALHI Aceh: Tinjau Ulang Pembangunan Jalan Dalam Kawasan Hutan
Font: Ukuran: - +
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Walhi Aceh mengatakan pembangunan jalan dalam kawasan hutan di Kampung Rerebe, Kecamatan Tripa Jaya, Kabupaten Gayo Lues harus memiliki izin layak lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri lingkungan hidup dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Tujuan pembangunan jalan tersebut untuk memajukan pariwisata yang ada dikabupaten Gayo Lues, seharusnya pemerintah juga pertimbangkan terhadap penerima manfaat dari masyarakat sekitar," ujar Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dalam siaran pers nya, Senin, (28/10/2019)
Ia melanjutkan, masyarakat setempat menolak pembangunan jalan dalam kawasan hutan tersebut. Pasalnya, masyarakat menilai pembangunan jalan itu belum dibutuhkan.
"Selain berdampak pada perambahan hutan, pemerintah juga harus memperhatikan penolakan pembangunan jalan yang sudah dilakukan masyarakat," kata M Nur.
"Peraturan menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata, namun pemerintah juga tidak bisa mengabaikan peraturan menteri lingkungan hidup karena pembangunan tersebut berada dalam kawasan hutan," tambah dia.
Sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran di dalam rumija, rehabilitasi dan peningkatan, kata M Nur, diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Hal tersebut diperlukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)/ atau Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk memperoleh peta kawasan hutan yang paling mutakhir.
M Nur menambahkan, perkiraan kawasan hutan yang akan dilalui oleh rencana pembangunan jalan sudah harus diketahui sejak tahap perencanaan teknis awal (Studi Kelayakan).
"Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga sebagai penanggungjawab penyiapan dokumen lingkungan (AMDAL) perlu mengajukan permohonan telaahan Kawasan Hutan Lindung /Konservasi kepada Instansi Kehutanan (Balai Pemantapan Kawasan Hutan /BPKH) untuk mendapatkan kepastian luas kawasan hutan yang akan terkena rencana jalan," terangnya.
Pengajuan Telaahan Kawasan Hutan ini, sambung dia, dapat dilakukan bersamaan dengan proses AMDAL, tapi harus setelah mendapatkan kepastian DED (lengkap dengan titik-titik koordinat trase jalan, lebar rumija, jenis konstruksi yang akan menjadi bagian dari keseluruhan jalan.
"Maka dari itu Walhi Aceh berharap pembangunan jalan dalam kawasan hutan harus patuhi peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh izin dalam hal pembangunan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan NOMOR P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata M Nur
"Yang penting dari persoalan ini masyarakat mengkhawatirkan rusaknya sumber mata air sebagai sumber kehidupan, hitungan cepat kami ada sekitar 800 jiwa yang membutuhkan air saat ini," tambah Direktur Walhi Aceh ini.