Beranda / Berita / Aceh / Walhi Pertanyakan Izin Pengambilan Batu Giok di Nagan Raya

Walhi Pertanyakan Izin Pengambilan Batu Giok di Nagan Raya

Senin, 13 April 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh  - Izin  pengambilan batu giok untuk pembangunan masjid di Kabupaten Nagan Raya dipertanyakan. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh pengambilan atau eksploitasi batu giok  harus memiliki izin, kendati untuk material pembangunan masjid.

"Batu giok yang diambil untuk lantai masjid milik pemerintah daerah. Kendati begitu, izin pengambilan batu giok harus ada. Ini yang kami pertanyakan, apakah ada izin atau tidak," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Senin (13/4/2020). 

Muhammad Nur mengingatkan pengambilan material tambang, seperti batu giok harus melalui kajian lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pemenuhan aspek hukum, sebelum dilakukan eksploitasi atau pengambilan material.

"Eksploitasi suatu material, seperti pengambilan batu giok tentu berdampak pada lingkungan. Ketika batu giok diambil di gunung, tentu menyebabkan longsor saat hujan," kata Muhammad Nur.

Menurut Muhammad Nur, dengan adanya kajian lingkungannya, maka dampak tersebut bisa diminimalisasi. Jika tidak ada kajiannya, tentu masyarakat yang akan merasakan dampak bencananya.

Muhammad Nur menyebutkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menegaskan, kegiatan seperti pengambilan batu giok tersebut harus memiliki analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal serta izin lingkungan lainnya.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk dapat memeriksa kelengkapan dokumen proses pengambilan batu giok tersebut. Jika tidak ada izin, maka pengambilan batu giok harus dihentikan," kata Muhammad Nur.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda