Wali Kota Ajak Praktisi Akuntansi Pahami Qanun LKS Secara Menyeluruh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SEAk MM mengajak seluruh praktisi akuntansi atau akuntan untuk memahami Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang LKS mengamanatkan seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk menerapkan sistem syariah per 2020 mendatang. Proses konversinya ditargetkan rampung pada 2023.
Ajakan tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Akuntansi Syariah yang digelar Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, pemahaman secara menyeluruh terhadap qanun yang mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh untuk menerapkan sistem syariah itu sangat penting.
"Dengan begitu, para akuntan dapat mengedukasi masyarakat perihal nilai-nilai positif yang terkandung dalam pengembangan ekonomi keuangan berbasis Islam/Syariah ini," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengharapkan para akuntan untuk selalu meng-update keilmuan dan pengetahuan tentang perbankan Islam agar bisa memenuhi tuntutan publik pengguna jasa. "Diperlukan kegiatan belajar secara berkesinambungan dan terus-menerus oleh profesional akuntan."
Ia menambahkan, Pemko Banda Aceh juga tak pernah berhenti untuk terus mengajak seluruh lembaga keuangan, baik perbankan ataupun non perbankan, untuk memberikan solusi terbaik bagi warga kota; "beralih kepada sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tuntutan Syariat Islam," ungkapnya lagi.
Ketua Dewan Penasehat IAI Aceh ini juga berharap kegiatan tersebut dapat memajukan serta mempercepat pertumbuhan industri-industri keuangan yang berbasis syariah di Banda Aceh. "Sehingga secara khusus hal ini akan menumbuhkan kedekatan warga kota dengan keuangan berbasis syariah," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua IAI Aceh Dr Nadirsyah SE MSi AkCA menekankan perbedaan mendasar operasional bank maupun lembaga keuangan syariah lainnya dengan yang konvensional.
"Baik terkait bagi hasil, tatacara bagi hasil, serta dampaknya pada sistem pelaporan keuangan yang selama ini berjalan. Oleh karenanya, diperlukan sosialisasi oleh semua pihak terkait, yang salah satunya via workshop hari ini," katanya.
Workshop yang diikuti oleh para praktisi akuntan dari sejumlah lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, serta kalangan akademisi itu, akan berlangsung hingga Selasa (8/10/2019) besok.
IAI Aceh menghadirkan dua narasumber utama yakni Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi Standar Akuntasi Keuangan (SAK), Yakub dan Anggota Dewan Penguji Sertifikasi Akuntansi Syariah IAI, Wiroso. (Jun)