kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota Banda Aceh Intruksikan Satpol PP Kawal Idul Adha Bebas Mercon

Wali Kota Banda Aceh Intruksikan Satpol PP Kawal Idul Adha Bebas Mercon

Sabtu, 10 Agustus 2019 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari Raya Idul Adha 1440 H akan jatuh pada hari Minggu 11 Agustus 2019. Untuk menghadirkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat beribadah di hari raya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengintruksikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengawal lebaran agar bebas dari mercon atau petasan.

"Kita ingin hari raya Idul Adha bebas dari petasan dan sejenisnya, agar masyarakat lebih khusyuk menjalankan ibadah shalat ied," ujar Aminullah, Sabtu (10/8/2019).

Bukan hanya di hari raya, pada malam takbir nanti, Wali Kota juga menginginkan tidak ada suara petasan, agar kegiatan menggaungkan asma Allah nanti berlangsung lebih khidmat. Sebagaimana diketahui, nanti malam Wali Kota ikut melepas pawai takbir Idul Adha 1440 di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Sebelumnya, Aminullah telah mengimbau masyarakat kota tidak membakar atau menyalakan petasan menyambut hari raya Idul Adha 1440 H. Katanya, perbuatan itu tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh dan bertentangan dengan syariat Islam.

Selain itu, kata Wali Kota, membakar petasan sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak. Menyalakan petasan juga membahayakan dan berpotensi menyebarkan api ke benda-benda disekitarnya yang mudah terbakar.

"Berbahaya karena berpotensi juga terjadinya kebakaran. Kita ingin beribadah dan menikmati lebaran. Mari sama-sama kita jaga ketertiban hari raya. Para orang tua mari jaga anak-anak agar tidak menyalakan petasan," pinta Aminullah.

Sementara itu, Satpol PP dan WH kota Banda Aceh menyatakan siap menjalankan perintah Wali Kota. Kepala Satpol PP dan WH Kota, Hidayat mengatakan telah menyiapkan 100 personil untuk mengamankan Idul Adha 1440 H.

Hidayat mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan. Kepada para pedagang juga telah diimbau agar tidak menjual barang-barang tersebut di wilayah kota Banda Aceh.(mkk)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda