Wali Kota Minta Gampong Salurkan Dana BLT Tepat Sasaran dan Tidak Ada Penyelewengan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta kepada jajaran aparatur gampong (desa) untuk benar-benar memperhatikan warga yang wajib menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19.
“Penyaluran harus tepat sasaran dan terarah. Jangan sampai nanti menjadi salah sasaran, datanya berbeda dengan data sebenarnya atau malah memberikan dana bagi mereka yang tidak berhak. Kita akan menindak tegas jika ada pihak yang melakukan penyelewengan,” kata Aminullah, Kamis malam, 21 Mei 2020, di Pendopo wali kota.
Penyelewengan yang dimaksud ialah mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak memberikan bansos sama sekali. “Seperti membuat daftar penerima bantuan fiktif, kita tidak akan mentoleransi kejahatan ini.”
Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang dikucurkan selama 3 bulan berturut-turut ini, menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi. Istruksinya, Pemerintah diminta untuk benar-benar memperhatikan warga yang wajib menerima BLT. Agar BLT bisa menjaga daya beli masyarakat di kategori rentan miskin dan hampir miskin.
BLT dana desa diberikan kepada warga kurang mampu di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu prakerja. Dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin atau ekonomi lemah karena pandemi COVID-19 ini.
Menurut Aminullah, dana yang cukup besar itu memiliki celah kerawanan dalam penggunaannya. Besar harapannya BLT Dana desa ini tersalurkan dengan sesuai.
“Mengawal dana sebesar itu harus sesuai dengan peruntukkannya, yakni untuk mereka masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dan, hal itu harus sesuai dengan data penerima yang sah dan layak,” katanya.
Maka daripada itu, Aminullah sangat berharap dinas terkait beserta para camat dan keuchik masing-masing gampong untuk sangat berhati-hati dalam penyalurannya. “Kami meminta dinas terkait dan pihak masing-masing desa untuk mendata dengan teliti penerimanya.”
Dalam optimalisasi UU Desa no 6 tahun 2014 dan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik desa harus ditaati, wali kota juga giat melaksanakan kegiatan penyerahan berbagai bantuan secara seremonial.
“Kegiatan kita laksanakan sebagai bentuk laporan dan kita gelar secara simbolis dengan menghadirkan beberapa penerima saja. Pada pelaksanaannya juga kita terapkan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. (Im/Pemko Banda Aceh)