WaLii Sarankan DPRK Atam Lakukan Bimtek Hak Interplasi dan Angket
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat perlu menjalankan mandatnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali) Muhammad Suhaji menyarankan agar Anggota DPRK Atam yang baru agar melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait hak interplasi, hak angket dan hak lainnya yang ada dilembaga legislatif tersebut.
"DPR itu mempunya tiga fungsi, diantaranya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah eksekutif. Mengingat banyak anggota DPRK baru, kita menyarankan supaya mereka buat bimtek hak interplasi dan angket supaya fungsi mereka benar benar bisa berjalan sebagaimana tupoksinya," kata Suhaji kepada Dialeksis.com, Rabu (18/12/2019).
Salah satu cara yang dapat dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi yang sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Melalui penggunaan hak itu, DPR dapat meminta keterangan kepada Pemerintah dan dalam pelaksanaan hak interpelasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penggunaan hak angket apabila ditemukan potensi pelanggaran terhadap undang-undang tertentu oleh Pemerintah.
Seluruh proses harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar publik semakin diyakinkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan DPR adalah sebenar-benarnya perwakilan rakyat Indonesia.
"Kebijakan eksekutif tidak selamanya benar. Ada beberapa hal yang harus benar-benar menjadi fokus mereka (DPRK) sebagai wakil rakyat. Seperti Pelayanan RSUD, Proyek yang mangkrak, rekayasan jalan, pembongkaran SD 3 kualasimpang dan yang lainnya," ujar Suhaji.
Untuk menggunakan hak interpelasi; menurut Pasal 194 dan 195 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), diperlukan usul dari minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Usulan itu menjadi hak interpelasi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. (MHV).