Walikota Langsa Larang Warga Lomba Panjat Pinang saat HUT RI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Wali Kota Langsa, Aceh, Usman Abdullah mengeluarkan surat instruksi larangan lomba panjat pinang saat perayaan HUT ke-74 Republik Indonesia. Lomba ini dinilai peninggalan kolonial Belanda yang merupakan penjajah bangsa Indonesia.
Instruksi Wali Kota Langsa itu bernomor 450/2381/2019 tentang peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019. Dalam surat tersebut, Usman menginstruksikan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Langsa, kepala desa, dan pimpinan BUMN/BUMD.
Surat instruksi itu menyebutkan empat poin. Pada poin satu sampai tiga, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa diminta mengikuti upacara 17 Agustus. Sedangkan poin keempat berisi larangan panjat pinang.
"Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampong dikarenakan secara historis merupakan peninggalan kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya," isi poin keempat.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M Husin mengatakan surat instruksi tersebut dikeluarkan usai rapat dengan panitia perayaan 17 Agustus mendatang. Imbauan tersebut dibuat karena Pemkot menilai lomba panjat pinang merupakan warisan penjajah.
"Pak Wali mengimbau sebaiknya itu tidak usah ada. (Kalau tetap digelar) tidak masalah," kata Husin saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2019), seperti dilansir detikcom.
Menurutnya, surat instruksi itu hanya sebatas mengimbau terkait lomba panjat pinang yang biasa digelar setiap 17 Agustus. Namun untuk tahun ini, Pemkot Langsa sudah tidak menggelar lagi lomba tersebut.
"Sekarang itu (lomba panjat pinang) tidak ada lagi. Dalam bentuk lain saja," jelasnya.
Pemerintah tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang menggelar lomba tersebut.
"Tidak, belum ada sanksi. Tahun lalu juga mengimbau, buktinya masyarakat di gampong juga masih buat. Tapi ini pemerintah sudah tidak buat lagi," bebernya.(me/detikcom)