Warga Aceh Tamiang Bisa Cetak KK Sendiri, Tak Perlu Datang ke Disdukcapil
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto. [Foto : M. Hendra Vrania
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Warga Kabupaten Aceh Tamiang, kini dapat mencetak dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran secara mandiri. Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan tersebut telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang sejak 1 Juli 2020.
Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto mengatakan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya.
"Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4,” ujar Sepriyanto saat ditanyai dialeksis.com, Sabtu (4/7/2020)
Dokumen tersebut telah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Kemudahan tersebut dilakukan, sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,” katanya.
Ia menjelaskan pencetakan mandiri dokumen itu tidak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Aceh Tamiang. Pencetakan mandiri dokumen kependudukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Ia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.
Kendati demikian, Sepriyanto memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
“Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada TTE yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” kata Sepriyanto.
Selain itu, Sepriyanto mengatakan pelayanan online di Disdukcapil Aceh Tamiang juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen persyaratan melalui nomor WhatsApp yang sesuai dengan permohonan dokumen kependudukan yang diinginkan. Pihaknya berharap, agar masyarakat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil.
“Masyarakat agar lebih bisa memanfaatkan teknologi-teknologi informasi dengan berbagai macam kemudahan dari aplikasi atau nomor pelayanan melalui WhatsApp sehingga masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan apalagi di masa pandemik Covid-19 ini yang lebih baik masyarakat mengurangi waktu di luar rumah,” harap Sepriyanto. (MHV)