Beranda / Berita / Aceh / Warga Aceh Timur Diupah Rp 5 Juta Untuk Bawa 1 Kilogram Sabu

Warga Aceh Timur Diupah Rp 5 Juta Untuk Bawa 1 Kilogram Sabu

Jum`at, 14 Mei 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak dua warga Kabupaten Aceh Timur, diupah untuk membawa satu kilogram narkoba jenis sabu ke Banda Aceh. Namun sayang, kini keduanya telah ditangkap oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka itu berinisial MN (51), warga Desa Seunuebok Pidie, Madat, Aceh Timur dan M (47), warga Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada (Selasa, 12/5/2021), di Desa kawasan Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram,” ujar Eko Hartanto, Rabu (12/5/2021).

Eko menambahkan, kedua tersangka diupah sebesar Rp 5 juta, apabila berhasil membawa narkoba jenis sabu itu, ke Banda Aceh. Petugas juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit mobil jenis L-300.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memperoleh barang haram tersebut dari MNL, warga Kabupaten Aceh Timur dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga jaringan Bandar dari ML, juga berstatus DPO.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian tim berhasi menangkap dua tersangka. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Uu. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tutur Eko Hartanto.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda