DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Satu unit mobil Reo BL 8013 KI milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara, yang mengangkut logistik bantuan banjir, diduga dibakar warga di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kasatpol PP WH Aceh Utara, Iskandar, mengatakan kepada Dialeksis.com bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025. Belum diketahui pasti apakah mobil tersebut benar-benar dibakar warga atau terbakar akibat insiden lain.
“Mobil itu awalnya mogok, bannya pecah. Kemudian mobil terbakar, termasuk seluruh logistik bantuan yang berada di dalam truk terbakar juga,” ujar Iskandar, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, dua truk pengangkut bantuan itu iring-iringan bersama mobil bupati menuju desa terpencil di Sarang Raja. Dalam perjalanan pulang, salah satu truk tersangkut di lumpur dan bannya pecah hingga posisi kendaraan miring ke arah sungai.
Saat itu, warga yang berkumpul di lokasi meminta agar bantuan diturunkan di Kecamatan Langkahan. Namun petugas tidak dapat menurunkan bantuan tersebut karena harus menunggu izin dari Bupati Aceh Utara.
“Warga marah, mengaku belum dapat jatah bantuan dan tidak menerima penjelasan itu. Kejadiannya menjelang magrib. Rombongan bupati sudah tertinggal jauh, dan saat kami hubungi tidak terhubung karena sinyal telepon terganggu. Tiba-tiba mobil sudah terbakar, sehingga anggota terpaksa meninggalkan lokasi,” terang Iskandar.
Hingga saat ini. Belum diketahui apakah mobil itu dibakar atau terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, tapi logistik dan mobil truck yang mengankut bantuan ludes terbakar.
"Kita belum tahu ini. masih kita cari tau informasi kebenarannya. kita juga tidak mau menuduh dibakar warga karena tidak ada bukti. anggota juga saat itu sudah meninggalkan lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. [rg]