Wartawan yang Dijerat UU ITE Dituntut 2 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH menuntut wartawan media Online Realitas.com M Reza alias Epong Reza 2 tahun penjara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung JPU dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa terhadap waratwan media realitas tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (2/5/2019) siang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa M. Reza alias Epong bin Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghina dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Kasus Wartawan Dijerat UU ITE Masuki Agenda Tuntutan
Kasus Wartawan Dijerat UU ITE Jalani Sidang Perdana
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," baca JPU Muhammad Gempa Awaljon.
Menyatakan barang bukti berupa 2 lembar kertas print out dari postingan akun Facebook bernama Epong Reza yang memuat status "Anggota DPRK Bireuen Suhaimi Minta Penegak Hukum Periksa Adik Bupati Dalam Kasus Minyak Subsidi" dan "Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa" tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Satu unit handphone merk Oppo dan satu unit sim card Telkomsel dengan Nomor 085261910700 dirampas untuk dimusnahkan. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000," bacanya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Zufida Hanum SH MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH tersebut akan dilanjutkan Senin (6/5/2019) dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari kuasa hukum M. Ari Syaputra SH. (FAJ)