kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Waspada, Buang Sampah Sembarangan Di Banda Aceh denda 10 Juta Rupiah

Waspada, Buang Sampah Sembarangan Di Banda Aceh denda 10 Juta Rupiah

Senin, 10 Juni 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan sanksi serta denda bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan di Kota Banda Aceh.  Membuang sampah tidak pada tempat yang telah tersedia diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimum sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sanksi  denda dan kurungan ini diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.  Sementara membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya dan mendatangkan sampah dari luar kota Banda Aceh tanpa izin, juga  diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Selain itu, mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah spesifik mulai dari sumbernya hingga ke TPA, juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan (DLHK3) Kota Banda Aceh,  Jalaluddin mengatakan sejauh ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah mulai tumbuh.

" Kalau kita lihat sejauh ini masyarakat mulai menyadari bahwa sampah itu butuh dikelola dan diambil dari rumahnya. Memang karena kita ibukota provinsi jadi banyak pendatang disini jadi ini tantangan juga. Kita berharap agar masyarakat kota baik warga kota maupun pendatang menjaga kota dan membuang sampah pada tempatnya" ujar  Jalaluddin kepada Dialeksis.com, Minggu (9/6/2019).

Sementara menyangkut sampah rumah tangga, sejauh ini menurut Jalaluddin wadah sampah rumah tangga menjadi kewajiban warga menyediakan dirumah masing masing.

"Kalau untuk wadah sampah dirumah rumah itu memang secara regulasi warga sendiri yang menyediakan. Kita hanya menyediakan tempat sampah di fasilitas fasilitas publik" pungkasnya. (PD)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda