Beranda / Berita / Aceh / WH Aceh Tamiang Gerebek Judi Online, Operator Warnet dan 6 Pemain Diamankan

WH Aceh Tamiang Gerebek Judi Online, Operator Warnet dan 6 Pemain Diamankan

Minggu, 06 September 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Hendra/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek sebuah warnet yang menyediakan fasilitas judi game online di Dusun Keude Meuku, Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Sabtu (5/9/2020) malam.

Dari tempat warnet tersebut, petugas WH mengamankan tujuh orang yang terdiri dari satu orang operator warnet dan enam orang pria yang sedang asyik main game online. Mereka yang diamankan yakni, F(20), FD (20), TRM(17) warga Kamung Seuneubok Punti, BR (23) dan M (25) warga Paya Ketenggar serta operator warnet Dedi Arianto Lubis (23) warga Desa Sukaramai 1 Kecamatan Seruway.

Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu pada Dinas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang kepada Dialeksis.com, Minggu (6/9/2020) mengatakan, pengerebekan lokasi warnet tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan tempat usaha mereka (warnet) karena menyediakan fasilitas judi online.

Berdasarkan laporan masyarakat, jelas Syahrir, warnet tanpa nama tersebut sering didatangi oleh anak baru gede (ABG) untuk bermain judi online. Atas informasi tersebut, sambungnya, petugas datang kelokasi dan menggerebek warnet dimaksud.

Saat petugas tiba dilokasi, enam anak muda yang sedang asyik main online tidak bisa berkutik. "Setelah kami amankan enam pemain dan satu operator warnet langsung kami bawa ke markas Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syahrir.

Dari lokasi penggerebekan, kata Syahrir, pihaknya juga mengamankan sejumlah id (voucher main judi game online), tiga unit CPU, satu layar monitor dan alat kelengkapan komputer lainnya sebagai barang bukti.

"Operator warnet dan enam orang pemain judi online diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan diancam hukuman cambuk maksimal 45 kali cambuk atau denda membayar 450 gram emas murni atau menjalani hukuman penjara makasimal 45 bulan," ungkap Syahrir. (MHV)

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda