Beranda / Berita / Aceh / WH Langsa Gerebek Warung Tuak

WH Langsa Gerebek Warung Tuak

Senin, 24 September 2018 12:23 WIB

Font: Ukuran: - +

Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan (Foto: Kominfo Langsa)


DIALEKSIS.COM | Langsa - Petugas Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) dan Wilayatul Hisbah (WH ) Langsa yang didukung oleh personel Polres Langsa serta aparat gampong setempat menggerebek sebuah warung tuak di dekat jembatan menuju Universitas Samudera (Unsam) antara Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dengan Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Minggu (23/09).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pelaku pelanggar syariat Islam yakni Setiawan (26) warga Gampong Alue Merbau, Syariah (40) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur,  Fery Fadli (31) warga Gampong Kebun Lama Meurandeh, Kecamatan Langsa lama, Zulkifli (26) Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Sementara pemilik warung yakni Lili Maiduwan (50) warga Dusun Damai, Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama dan barang bukti sisa tuak sebanyak dua liter dan sejumlah bekas botol minuman keras (Miras).

"Saat kita grebek berhasil kita amankan empat orang pria selaku peminum miras dan satu orang perempuan yang diduga wanita malam serta sejumlah barang bukti, "ujar Kepala DSIPD setempat, Drs H Ibrahim Latief, MM.

Dikatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung remang-remang kawasan jembatan menuju Unsam Langsa perbatasan antara Gampong Teungoh dengan Gampong Baru tiap malam terjadi pelanggaran syariat Islam yaitu pesta miras (mabuk mabukan) diiringi pesta musik yang bercampur baur pria dan wanita dengan pakaian super seksi dan diduga ada praktek mesum.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas DSIPD dan WH berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat serta dengan perangkat gampong setempat. Sekitar pukul 00.00 WIB dinihari petugas menuju lokasi untuk melakukan penggrebekan warung tuak tersebut.

"Saat kita gerebek, lampu yang sebelumnya remang remang kita hidupkan sehingga pengunjung berhamburan. Pemilik warung  kita tangkap  bersama barang bukti berupa sisa tuak lebih kurang dua liter dan beberapa botol bekas miras dan juga beberapa buah jerigen bekas tuak,"ujarnya.

Sekedar diketahui, pemilik warung  sekaligus peminum miras sudah pernah kita hukum cambuk dalam kasus maisir.

Kelima pelaku beserta barang bukti akan kita serahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk diproses hukum cambuk. Pelaku telah melanggar Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor : 6/2014 tentang hukum jinayat yaitu diproses hukum cambuk. (Kominfo Langsa)
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda