Wilayah Aceh Singkil Belum Ada Lahan yang Dialokasikan untuk Eks Kombatan GAM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Muhammad Reza. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan untuk lokasi di Kabupaten Aceh Singkil belum ada lahan yang dialokasikan kepada eks kombatan GAM.
Namun, lanjutnya, Kantor Pertanahan Aceh Singkil yang dalam hal ini adalah perpanjangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh siap untuk mensertipikatkan lahan yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam Bentuk Hak Kepemilikan Bersama (Hak Komunal) kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Lahan tersebut dapat berasal dari eks HGU yang tidak diperpanjang, penglepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanah eks transmigrasi yang semuanya merupakan Tanah Cadangan Utama Negara (TCUN)," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (15/3/2023).
Diketahui sebelumnya, pada peringatan damai Aceh ke 17 tahun. Sebanyak 1.400 mantan kombatan GAM dan korban konflik Aceh menerima lahan lengkap dengan sertifikatnya.
Ada 2.800 hektar lahan yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya diberikan kepada mereka. Sertifikat lahan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.