YARA Ingatkan DPRA Tidak Asal Masukan Kalimat Pada Draft Revisi UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, mengungkapkan keprihatinannya terkait masalah frasa yang tercantum dalam revisi Pasal 3 UUPA tentang Batas Wilayah Aceh.
Menurut Safaruddin, frasa tersebut merujuk pada ketentuan 1 Juli 1956 yang tidak memiliki peta batas Aceh yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sudah kami kirimkan surat ke Lembaga Wali Nanggroe, DPRA melalui Partai Aceh, BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan kami mempertanyakan di mana peta 1 Juli 1956, karena tidak ada yang memiliki. Jika tidak ada yang memiliki, bagaimana kita bisa menyetujui batas Aceh. Tidak ada petanya," kata Safaruddin melalui akun Instagramnya yang dikutip Dialeksis.com, Jumat (24/3/2023).
Safaruddin menyarankan agar DPRA tidak memasukkan kalimat-kalimat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di masa depan.
Safaruddin menambahkan bahwa meskipun batas wilayah Aceh tercantum dalam MoU Helsinki pada angka 1.1.4 melalui ketentuan 1 Juli 1956, tetapi perlu ditelesuri kembali dan ditemukan landasan historis dan yuridisnya.
Menurutnya, saat ini peta Aceh pada tanggal 1 Juli 1956 tidak tersedia dan harus dicari dengan pendekatan yang tepat untuk memastikan batas wilayah Aceh.
Safaruddin berharap agar para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan draft revisi UUPA ini fokus pada penguatan kewenangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh dan kemaslahatan umat.