YARA Ingatkan Geusyik Hati-hati Kelola Dana Gampong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, Junaidi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali mengingatkan kepada para geusyik dan aparat gampong di Aceh agar meningkatkan kewaspadaan dan hati-hati dalam mengelola dana gampong. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, Junaidi kepada Dialeksis.com, Jumat (9/6/2023).
"Kita mengingatkan para geusyik agar lebih hati-hati dalam mengelola dana desa," katanya.
Melalui pernyataan resminya, YARA mengingatkan pengelolaan dana gampong harus dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. geusyik dan aparat gampong diharapkan menjalankan tugas mereka dengan transparan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mematuhi aturan yang berlaku.
YARA juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan dana gampong.
Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada instansi terkait atau lembaga advokasi seperti YARA guna memastikan penanganan yang tepat dan adil.
Sebelumnya diberitakan, seorang geusyik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie dihukum 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, kerena terbukti melakukan korupsi sebanyak Rp 21.818.000 pada proyek pembangunan dan pemeliharaan prasarana kantor geusyik.
Maka dalam hal ini, Junaidi mengingatkan agar kasus penangkapan oknum keuchik karena kasus korupsi, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh geusyik di gampong dan kabupaten yang lain.
"Para geusyik supaya tidak main-main dalam mengurus dana desa, karena dana desa dialokasikan oleh negara untuk pembangunan Gampong, penggunaannya harus tepat sasaran, jangan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat," ujar Junaidi
Junaidi juga meminta para geusyik agar menggunakan dana Gampong sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia mengingatkan agar para geusyik tidak terpengaruh dengan pihak yang mencoba mengintimidasi untuk menggunakan dana gampong di luar aturan yang berlaku.