Beranda / Berita / Aceh / YARA Minta Pemerintah Secepatnya Eksekusi Perbaikan Jalan Lintas Cot Mane-Blangpidie

YARA Minta Pemerintah Secepatnya Eksekusi Perbaikan Jalan Lintas Cot Mane-Blangpidie

Sabtu, 27 Agustus 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas YARA]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat Daya - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Provinsi Aceh Suhaimi, meminta pemerintah Provinsi Aceh untuk secepatnya mengeksekusi perbaikan badan jalan lintas Desa Cot Mane-Blangpidie di Kecamatan Blangpidie.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (27/8), hal ini, dikatakannya karena saat ini kondisi badan jalan itu sudah sangat memprihatinkan. Dimana, ditemukan banyak lubang yang kian membesar disepanjang badan jalan ini. Bahkan, saban hari ada warga yang mengalami kecelakaan akibat masuk lubang.

"Jangan tunggu korban berlimpah dulu baru eksekusi. Sesekali pihak terkait di Aceh melihat langsung ke lokasi. Saat ini, kondisinya sudah sangat parah, saban hari ada jatuh korban karena lubang yang berserakan," kata Suhaimi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Lanjutnya, kondisi ini kian parah ketika hujan datang. Lubang yang tertutup genangan air membuat lubang tidak nampak dan akan sangat berbahaya bagi warga yang melintas.

Katanya, jalan ini menjadi akses paling sering digunakan oleh warga pengendara, sebab, satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu tempat ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh.

"Masyarakat butuh hal yang langsung, nyata. Masyarakat butuh eksekusi bukan hanya kalimat segera dikerjakan saja, tapi belum jelas sampai saat ini. Maka, kita minta dipercepat kalau memang benar akan dibangun," sebut dia.

Dia berujar, bekaca pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. 

Dikutip pada, Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. 

"Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," sebut dia mengutip UU.

Lanjutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

"Pada intinya, kami meminta disegerakan. Kami prihatin dengan keselamatan masyarakat, apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu. Pada intinya disegerakan elsekusinya," katanya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda