Beranda / Berita / Aceh / YARA Serahkan Dokumen Tambahan ke Propam Polri Terkait Kasus 24 Ton Solar

YARA Serahkan Dokumen Tambahan ke Propam Polri Terkait Kasus 24 Ton Solar

Senin, 15 Mei 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKISIS.COM | Banda Aceh - Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani kembali menyerahkan dokumen tambahan ke Propam Polri Terkait Kasus 24 Ton Solar.

“Kami datangi Propam Mabes Polri hari ini menyerahkan tambahan bukti untuk laporan yang kami sampaikan terhadap Kombes Winardi," kata Hamdani dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (15/4/2023).

“Adapun dokumen yang diserahkan ke Propam Polri berupa satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati), dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menyampaikan bahwa sampai pada tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Hamdani.

"Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan hari ini untuk tambahan bukti untuk laporan kami tersebut, pertama surat SPDP penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh dan kedua Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal (3/5) surat yang kami terima, Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh," kata Hamdani usai menyerahkan surat tersebut di Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas Dugaan 'Main Mata' Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.

"Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu," kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) lalu. Kemudian, Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

"Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi," kata Winardy, Kamis (16/3).

Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 mei lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan informasi dan dokumen.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda