kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / YARA Tengah Siapkan Gugatan Untuk Kemendagri

YARA Tengah Siapkan Gugatan Untuk Kemendagri

Minggu, 14 November 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Yara Safaruddin. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tengah mempersiapkan diri untuk mengugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketua Yara Safaruddin mengatakan, bahwa surat somasi tidak mendapati respon sama sekali dan sudah lewat tempo.

“Gak ada balasan, dan waktu yang kita berikan selama 14 hari kerja juga tidak ditanggapi, rencana kita mau mengajukan gugatan ke Kemendagri, dan ini tengah kita susun gugatannya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (14/11/2021).

Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat ini mungkin akan dilakukan gugatan. “Karena ini kita tengah mempersiapkan gugatannya,” tambahnya.

Kemudian, Safaruddin menjelaskan mengapa dilakukan somasi yang berhujung tengah mempersiapkan gugatan ke Kemendagri. Dirinya mengatakan, Qanun Aceh inikan sudah di sahkan oleh DPR.

“Kemudian keluar surat dari Kemendagri membatalkan Qanun tersebut, Mendagri mengeluarkan pembatalan tersebut karena diberikan kewenangan oleh Pasal 251, jadi karena Kemendagri diberikan kewenangan disitu, Kemendagri berwenang untuk membatalkan Perda Provinsi,” jelasnya.

Makanya, Kata Safaruddin, Dia (Kemendagri) mengeluarkan kewenangan untuk membatalkan Qanun Aceh, yang terakhir Pasal yang memberikan Kewenangan kepada Kemendagri itu sudah di cabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehingga Kemendagri itu sudah lagi tidak punya kewenangan dari Pasal 251 karena itu sudah dibatalkan oleh MK, jadi karena sudah tidak ada cantelan hukumnya lagi, maka peraturan Mendagri ini harusnya ini Gugur,” jelasnya.

Tapi ini dalam prakteknya, Kata Safaruddin, ini masih ada. Oleh karena itu, kita meminta ketegasan Mendagri untuk mencabut aturan ini. “Ini kan cantelan hukumnya sudah tidak ada lagi, jadi harus dicabut,” sebutnya.

Sehingga, Kata Safaruddin, kalau itu tidak dicabut bisa saja menjadi pegangan dalam praktek keseharian yang ini menghambat pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh.

“Kita berharap bahwa Qanun Aceh Tentang Bendera dan Lambang itu bisa berjalan atau bisa dilaksanakan di Aceh, sehingga kita tidak habis energi membahas hal-hal yang menghabiskan tenaga dan pikiran, jadi dimaksud agar bisa selesai terus, posisi hukumnya seperti apa, sehingga kita bisa berpikir untuk hal-hal yang lain,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda