Beranda / Berita / Aceh / Yayasan Geutanyoe Desak Pemerintah Aceh Lahirkan Qanun Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Yayasan Geutanyoe Desak Pemerintah Aceh Lahirkan Qanun Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Senin, 21 Maret 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

114 etnis Rohingya diusir oleh warga desa Alue Buya Pasie. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 114 Pengungsi asal Rohingya diusir oleh Kepala Desa Alue Buya Pasie, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, setelah lebih dari 14 hari ditempatkan di tenda penampungan sementara dan Meunasah. Para pengungsi tiba di Desa tersebut pada Tanggal 6 Maret 2022.

Hal ini disampaikan oleh Head of Jakarta Office Geutanyoe Foundation, Reza Maulana kepada Dialeksis.com, Senin (21/3/2022).

Dirinya menjelaskan, semula, 114 Orang pengungsi akan dipindahkan ke BLK Lhokseumawe setelah 5 hari menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan screening test untuk COVID-19, namun sampai hari ini, pemindahan tersebut tidak pernah terjadi.
 

“Para pengungsi yang berada di tenda sementara terpaksa berhadapan dengan hujan deras, banjir, dan penyakit yang semakin memperburuk kondisi mereka,” ucapnya. 

Selanjutnya, Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) telah mengeluarkan surat rekomendasi, pada tanggal 8 dan 16 Maret 2022, untuk memindahkan para pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen dan Lhokseumawe ke Pekanbaru.

“Namun sampai hari ini pemindahan belum dilakukan. Sayangnya, lambatnya proses pemindahan tersebut berdampak sangat buruk bagi 114 orang pengungsi Rohingya di Bireuen. Bukan hanya mereka harus berhadapan dengan cuaca buruk, tetapi juga potensi terjadi gesekan dengan masyarakat di sekitar area penampungan,” katanya.

Pada Minggu, 20 Maret 2022, Pukul 11.30 Siang, Kepala Desa Alue Buya Pasie didampingi dengan pemuda desa setempat secara resmi mengusir 114 Orang Pengungsi asal Rohingya dari Desa.

Dalam hal ini, Mereka kecewa dengan ketidakpastian tindakan pemerintah terhadap para pengungsi, sedangkan masyarakat sehari-hari harus berurusan dengan para pengungsi. Dengan didampingi oleh Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, Polisi dan TNI, para pengungsi kemudian keluar dari desa dan berada di pinggir jalan untuk menunggu tindakan berikutnya. 

Sampai saat, dirinya menyebutkan bahwa Pemerintah mulai dari tingkat kecamatan sampai di tingkat provinsi belum ada satupun yang merespon kondisi ini.

Yayasan Geutanyoe sangat menyayangkan konflik dan pengusiran ini terjadi, serta lambatnya respon dan lemahnya political will dari pemerintah daerah semakin memperburuk keadaan.

Pasca pengusiran terjadi, kata Reza, kelompok pengungsi semakin tidak jelas akan ditempatkan dimana, dan berpotensi untuk berkonflik dengan siapa saja yang berada di dekat mereka. 

“Disisi lain, para pengungsi menjadi sangat rentan terhadap aksi kejahatan, kekerasan, memburuknya kondisi kesehatan, bahkan kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja. Hal yang paling buruk justru dialami oleh perempuan dan anak-anak. Mereka menjadi kelompok yang paling dirugikan dari peristiwa ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, Yayasan Geutanyoe mendesak untuk: 

1. Segera merelokasi 114 Orang Pengungsi dari Kabupaten Bireuen ke tempat yang layak, sebelum dipindahkan sesuai dengan perintah dari Satgas PPLN.

2. Pemerintah Aceh mengkoordinir dan mengawal proses penempatan sementara pengungsi, serta membantu proses pemindahan ke Pekanbaru sesuai dengan surat arahan Satgas PPLN.

3. Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen membangun komunikasi dengan Desa Alue Buya Pasie untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan resistensi di kemudian hari.

4. Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melahirkan regulasi tentang penanganan pengungsi luar negeri di tingkat provinsi melalui Qanun.

Sebelumnya, kepada Dialeksis.com, Minggu (20/3/2022), Keuchik Gampong setempat Muslim Abdul Majid sudah memberikan peringatan, jika entis rohingya tak kunjung dipindahkan ke tempat laen mereka akan mengusir pengungsi tersebut.

Mereka mengaku sudah kewalahan menampung etnis rohingya. Apalagi tempat penampung selama ini sebagai tempat ibadah masyarakat dan tempat pengajian.

Abdul Majid berharap Pemkab Bireuen dan Pemerintah Aceh agar segera memindahkan pengungsi Rohingya memindahkan ke tempat yang layak bagi mereka, minimal ada tempat penampungan untuk mereka.

Sementara itu, Camat Jangka, Alfian mengatakan bahwa 114 pengungsi Rohingya ini akan direlokasikan ke Pekanbaru, Riau pada Minggu 20 Maret 2022 malam. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI