Yayasan HAkA dan PT Banda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup
Font: Ukuran: - +
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menggelar Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup yang bertempat di Ayani Hotel, Banda Aceh pada 27 - 29 Agustus 2024. Foto: dok panitia
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menggelar Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup yang ditujukan terhadap para Hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri di-Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang bertempat di Ayani Hotel, Banda Aceh pada 27 - 29 Agustus 2024.
Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup pada tahun ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada Juni 2023 lalu juga pernah dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh dengan dihadiri 24 orang peserta, yang berarti secara kuantitas peserta pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan hingga 29 orang yang berasal dari 21 Pengadilan Negeri dengan Wilayah Yurisdiksi di 22 Kabupaten/Kota.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum menyampaikan dalam pembukaannya bahwa para Hakim harus memiliki keberpihakan atas lingkungan hidup dengan menghadirkan putusan Hakim yang bermanfaat bagi lingkungan untuk mencegah kerusakan akan nya.
“Sebagaimana mengutip dalam Surat Ar-Rum ayat 41, bahwa telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar),” ujar Suharjono.
Beberapa narasumber yang mengisi kegiatan Pelatihan Dasa Hakim Lingkungan Hidup Angkatan ke-II ini, meliputi; Agung Dwi Nurcahya (Yayasan HAkA), Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si dan Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), Ir. Subhan, S.Hut., M.Si., IPU (Fakultas Kehutanan Universitas Syiah Kuala), Isna Fatimah dan Fajri Fadhillah (ICEL), Joni, S.T., M.T., Ph.D (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh), termasuk pula dalam hal nya Para Yang Mulia Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, antara lain Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum, Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S, dan Rahmawati, S.H.
Disamping itu, pada hari terakhir Pelatihan, Yayasan HAkA bersama Pengadilan Tinggi Banda Aceh turut mengundang Hakim Agung Dr. Lucas Prakoso, S,H., M.Hum dan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Sugeng Riyono, S.H., M.H sebagai narasumber, yang masing-masing dari padanya mengisi materi mengenai Aspek Prosedural dan Substansial Hukum Perdata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, dan materi Proses Pembuktian dan Perumusan Pertimbangan Hukum dalam Perkara Lingkungan Hidup.
Badrul Irfan selaku Founder Yayasan HAkA dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup hingga Angkatan ke-II ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Hakim terhadap berbagai aspek dalam mengadili lingkungan hidup, serta untuk memperkuat kompetensi Hakim dalam mempertimbangkan berbagai dampak seperti sosial, ekologis, ekonomis, dan sebagainya dalam putusan yang dihadirkan.
“Bapak/Ibu Yang Mulia Hakim Peserta Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup Angkatan ke-II diharapkan dapat lebih siap dan mampu menghadapi tantangan dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sehingga kualitas putusan semakin meningkat dan adil dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan ekonomis," kata Badrul Irfan.
Merespon pertanyaan rekan-rekan media atas urgensi pelaksanaan Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup ini, Dr. Taqwaddin, sebagai salah satu narasumber yang mengisi materi pada kegiatan kali ini menyampaikan bahwa Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup ini cukup penting untuk diikuti para Hakim agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap isu-isu lingkungan.
“Hemat saya kegiatan Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup Angkatan ke-II ini merupakan sesuatu yang baik dan produktif yang tentu saja sangat penting bagi para Hakim agar dalam memutuskan perkara lingkungan sudah memiliki pemahaman dasar terhadap lingkungan, baik aspek administrasi, perdata, maupun aspek pidana," tutup Taqwaddin.[]