YEL Aceh Desak Percepatan Perpres Terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh yang terletak di ujung Pulau Sumatera merupakan sebuah harta terpendam yang penuh dengan kekayaan alam yang sedang dan akan menuju kehancuran secara cepat apabila tidak dikendalikan atau dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan secara baik oleh Pemerintah dan segenap masyarakatnya.
Aktivis Lingkungan, TM Zulfikar mengatakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) salah satunya. KEL merupakan kawasan seluas 2.600.000 hektar yang terbentang antara sebagian Aceh dan Sumatera Utara. Kawasan ini terdiri dari 800.000 hektar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan dinyatakan sebagai lokasi warisan dunia (World Heritage Site) pada Juli 2004 yang lalu.
"Ekosistem Leuser merupakan salah satu kawasan ekologis yang paling kaya di dunia. Diperkirakan menyediakan manfaat ekologi senilai US$200 juta per-tahun dengan melindungi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di sekitarnya, menyediakan air bersih, dan perikanan air tawar," ungkap TM Zulfikar yang juga merupakan Dosen Konservasi Lingkungan FT USM.
Leuser merupakan tempat perlindungan terakhir bagi berbagai satwa liar, terutama 4 spesies kunci di Aceh yang terancam punah, antara lain Gajah, Harimau, Badak dan Orangutan Sumatera. Termasuk megaflora lainnya seperti Bunga Rafflesia (bunga terbesar di dunia).
Koordinator YEL Aceh itu menjelaskan, ketika berbagai pihak disibukkan dengan upaya pelestarian dan perlindungan Leuser, disaat yang sama banyak masyatakat kita di kawasan ini yang menerima bencana, terutama bencana ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan dan berbagai bencana lainnya yang membuat masyatakat semakin miskin. Leuser semakin terancam oleh tangan-tangan jahil yang kurang peduli terhadap upaya perlindungannya.
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) KEL. Hal ini merupakan sebuah amanah dari UU No. 26 tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Selain itu Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006 juga mengatur berbagai upaya perlindungan dan kelola KEL di dalamnya.
Sebagaimana diubah dengan PP No 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional, maka sangat perlu segera ditetapkan dengan Perpres tentang RTR KSN KEL.
"Kita pahami bahwa KEL adalah kawasan strategis nasional (KSN) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap pelestarian dan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Aceh dan sebagian Sumatera Utara," jelas Wakil Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Aceh itu.
Pemerintah Aceh pada akhir tahun 2018 yang lalu juga pernah menyurati Kementerian ATR agar segera memproses dan mempercepat proses penyusunan Perpres RTR KSN KEL.
Hal ini sangat penting mengingat Pemerintah dan Pemerintah Aceh perlu menyusun rencana pembangunan di KEL, sehingga perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah dapat dilaksanakan. Termasuk juga fungsi KEL dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruangnya.
Selain itu perlu juga dipastikan penetapan lokasibdan fungsi ruang untuk investasi kegiatan bernilai penting dan strategis di KEL. Dan yang terpenting juga bagaimana fungsi KEL dalam perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di sekitar kawasan.
Untuk memastikan bahwa KEL merupakan sebuah ekosistem penting yang harus diselamatkan dan sebuah kawasan dimana lebih setengah penduduk Aceh menetap di dalamnya, maka Rencana Tata Ruang KEL perlu segera ditetapkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres), sehingga berbagai proses dan pelaksanaan pembangunan akan memiliki sebuah panduan dan pedoman yang jelas.
Penerima Kasim Arifin Award Universitas Syiah Kuala Tahun 2021 itu meminta upaya bersama seluruh pihak dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser dapat dilaksanakan bersama-sama.
"Semoga dengan komitmen ini lingkungan akan terjaga, hutan lestari dan rakyat akan sejahtera sebagaimana yang menjadi cita-cita kita bersama," tutup Zulfikar yang juga menjabat sebagai Dewan Daerah WALHI Aceh saat ini.