Senin, 27 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Yusradi: Pemda Aceh Tengah Lamban Tangani Kasus TPPO

Yusradi: Pemda Aceh Tengah Lamban Tangani Kasus TPPO

Minggu, 26 Oktober 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Yusradi Usman Al- Gayoni. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | London - Yusradi Usman Al- Gayoni menilai Pemda Aceh Tengah lamban dalam menangani perkara Pekerja Imigran Indonesia dari Aceh Tengah yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Aceh Tengah di luar negeri bertambah,” kata Yusradi Usman al-Gayoni, Diaspora Indonesia-Inggris melalui pesan WhatsApp dari London, Inggris, Minggu pagi waktu UK (26/10/2025). 

“Tiga hari yang lalu (23/10/2025) saya diinformasikan salah satu Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Pak Abdul Aziz terkait korban baru di Kamboja. Namanya Dwi Putra Darma, asal Kampung Mulei Jadi, Kecatamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Inisiator World Gayonese Community (Diaspora Gayo Dunia), dua bulan lalu (27/8/2025), ada juga kasus baru, warga Aceh Tengah, perempuan, domisili Kecamatan Atu Lintang, yang jadi korban TPPO di Malaysia.

Menurut inisiator Diaspora yang sementara sudah mendata dan mengumpulkan orang Gayo tersebar di 40 negara dalam group WhatsApp itu, dengan tambahan dua kasus baru ini, sejauh ini, ada tiga kasus TPPO asal Aceh Tengah. Ini yang terdata. Kemungkinan, masih ada yang belum terdata,” sebutnya.

Oleh karena itu, sambung Yusradi, sejak kasus pertama dari Aceh Tengah, Al Muttakim (bapaknya asal Kuyun Celala dan ibunya asal Asir Asir Lut Tawar) tanggal 14 Juli 2025 pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk membentuk Layanan Pengaduan Korban TPPO Kabupaten Aceh Tengah.

“Kalau ada korban baru, terutama korban dan keluarganya, tahu mengadu ke mana. Mirisnya, jalan tiga bulan setengah sejak kasus pertama, saya melihat, masih belum ada langkah responsif, cepat, nyata, dan berkesinambungan dari Pemkab Aceh Tengah,” jelasnya.

Padahal, sudah kasus ketiga dan kemungkinan masih ada yang belum terungkap. Termasuk, yang sudah berhasil dipulangkan (Al Muttakim), tidak tahu, bagaimana tindak lanjut pendampingan, bantuan, dan pengembangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dijelaskannya, tidak hanya layanan pengaduan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Tengah. Seharusnya dilakukan edukasi terus menerus terkait PMI Aceh Tengah yang mau berkerja ke luar negeri, khususnya ke negara ASEAN yang kerap terjadi TPPO.

“Di luar itu, bagaimana Pemkab Aceh Tengah berusaha menciptakan lapangan kerja di daerah, dengan menghadirkan investor dan memperbanyak kerjasama dengan pihak luar. Persoalan utama sampai PMI asal Aceh Tengah ke luar, karena terbatasnya lapangan kerja di Aceh Tengah,” jelasnya.

Banyak yang tamat sekolah dan perguruan tinggi, akhirnya menganggur, karena minimnya lapangan kerja di Tanoh Tembuni. Di sisi lain, tidak semuanya yang tamat sekolah dan kuliah, bisa bertani (berume, berempus, besenuen mude, dan begule),” tuturnya.

Untuk jangka panjang, entrepreneurship juga mesti dikuatkan. “Alhasil, lahir pengusaha-pengusaha baru, yang ikut menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di daerah.

“Semua ini tidak terlepas dari peran Pemkab Aceh Tengah, dengan dukungan DPRK Aceh Tengah,” sebutnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI