Yusril Ihza Mahendra Dampingi Irwandi Yusuf di Kasasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Yusril Ihza Mahendra bersama 15 penasihat hukum lainya akan mendampingi Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non aktif, dalam lanjutan perkara di tingkat kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Irwandi Yusuf sudah menggandeng pengacara kondang ini, kemudian penasihat hukumnya mendaftarkan akta pernyataan yang menyatakan mengajukan kasasi atas kasus yang menimpa dirinya.
"Benar Prof Yusuf Ihza Mahendra akan memimpin tim kuasa hukum Pak Irwandi Yusuf. Saya sebagai anggota tim telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi," sebut Sayuti Abubakar, salah seorang penasihat hukum Irwandi, Rabu (28/8/2019) kepada media di Jakarta.
Menurut Sayuti Abubakar, memori kasasi yang diajukan pihaknya akan disusun oleh Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum. Memori kasasi itu harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran dilaksanakan.
Irwandi Yusuf kini menjadi tervonis dengan hukuman 8 tahun penjara, di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, saat dia mengajukan banding. Selain itu hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Vonis PT ini lebih tinggi setahun daripada Pengadilan Tipikor Jakarta. Di Pengadilan Tipikor Irwandi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan hak politiknya dicabut tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman kurungan.
Irwandi tidak tinggal diam atas putusan PT Tipikor Jakarta, kini dia mengandeng penasihat hukum ternama Yusril Ihza Mahendra untuk mendampinginya di tingkat kasasi Tipikor. ( baga/dbs)