Beranda / Analisis / Aceh Belum Merdeka?

Aceh Belum Merdeka?

Sabtu, 17 Agustus 2019 20:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi massa menginginkan MoU Helsinki dilaksanakan sepenuhnya untuk Aceh. [FOTO: IST]

DIALEKSISI.COM - Ada yang aneh pada hari Peringatan Perdamaian Aceh ke-14 yang berlangsung di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019. 

Tidak biasanya, Muzakir Manaf atau kerap disapa Mualem, absen pada hari yang dapat dikatakan "sakral" bagi rakyat Aceh itu.  

Kenapa istimewa, karena 14 tahun silam, tepatnya pada tanggal 15 agustus 2005 dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Helsinki, Finlandia.

Tercatat dalam lembar sejarah, hari itu merupakan titik awal bagi Aceh memasuki era perdamaian, setelah sebelumnya puluhan tahun bergelut dalam kubangan konflik.

Selain Mualem, delegasi negara yang terlibat dalam proses damai juga tidak turut hadir. Hal ini diluar tradisi kelaziman perayaan hari damai yang menjadi momentum sejarah Aceh tersebut.

Timbul spekulasi terkait absennya mantan Panglima GAM itu. Apakah Mualem mulai kecewa terhadap proses tata kelola perdamaian Aceh paska konflik?

Yang jelas, sehari sebelumnya, Mualem yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) itu meminta pemerintah pusat di Jakarta untuk jujur dan ikhlas terkait realisasi MoU dan UUPA. 

Menurutnya, masih ada sejumlah point MoU dan UUPA yang tersisa atau belum terwujud seluruhnya.

"Karena itu, menjadi tanggung jawab seluruh elemen rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia, untuk merawatnya secara abadi. Termasuk partai politik nasional (Parnas) yang memiliki keterwakilan di Aceh," kata Mualem, melalui Juru Bicara Partai Aceh, H Muhammad Saleh, Rabu (14/8/2019) siang di Banda Aceh.

Kekhususan dan keistimewaan Aceh dinilai masih bersifat seremonial dan simbolik belaka. Aceh hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat yang tidak memiliki nilai tawar yang konkrit (bargaining position) dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat. 

Sementara di satu sisi, GAM secara riil telah menjadi tonggak pencetus atas kemajuan yang telah dicapai Aceh saat ini.

Muelam berharap, melalui momen 14 tahun perdamaian Aceh, Pusat segera merealisir butir-butir MoU Helsinki. "Kita tidak muluk-muluk, yang penting semuanya terealisasi," ujar Mualem.

Sementara itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan pemerintah sangat berkomitmen merealisasikan semua butir-butir MoU Helsinki, termasuk pembagian tanah kepada korban konflik. Namun untuk mempercepat proses pembagian, masih terkendala dengan kewenangan.

Saat ini dia katakan, meski Dinas Pertanahan Aceh telah terbentuk sesuai dengan amanah Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), tetapi baru sekitar 30 persen kewenangan pertanahan yang diberikan ke Aceh, sisanya masih di Kementerian Agraria.

"Kalau kewenangannya sudah penuh, baru bisa kita percepat (pembagian lahan). Nah sekarang kewenangannya masih di Kementerian Agraria, tentu prosesnya di sana dan kita mengawal saja sambi berharap mudah-mudahan cepat dialihkan," ujar Nova dalam wawancara dengan media lokal usai acara peringatan 14 tahun perdamaian Aceh.

Kemerdekaan yang Tersandera

Meski usia perdamaian Aceh telah memasuki tahun ke 14, namun masih ada sejumlah kendala yang membuat kemerdekaan Aceh seperti "tersandera".

Salah satunya adalah problem belum tuntasnya seluruh kewenangan Aceh, yaitu produk hukum turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Masih terdapat sejumlah PP dan Perpres belum diberikan Pemerintah Pusat secara keseluruhan.

Hal itu dinilai penting. Sebab tanpa produk regulasi turunan UUPA tersebut, Aceh tidak akan dapat menjalankan kewenangannya secara tuntas. Disamping sejumlah problem lainnya yang belum tuntas, seperti kemiskinan dan pengangguran yang menjadi momok sekaligus mimpi buruk bagi Aceh.

Padahal harapan dengan perdamaian serta lahirnya UUPA yang merupakan implementasi dari MoU Helsinki adalah terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Aceh. Namun hal ini tampaknya masih jauh panggang dari api.

Berbicara produk turunan UUPA yang menjadi rujukan legalitas pelaksanaan kewenangan Aceh, dalam UUPA terdapat 10 (sepuluh) PP serta 3 (tiga) Perpres yang harus dibentuk sebagai peraturan pelaksanaannya.

Berdasarkan catatan Dialeksis.com, dari 10 (sepuluh) PP tersebut hingga saat ini baru 6 (enam) PP yang sudah dibentuk, yaitu :

PP No.20 tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh;

PP No. 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda kab/kota;

PP No. 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS);

PP No. 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh;

PP No. 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh;

PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Adapun sisa PP yang belum selesai, yaitu: pertama, PP tentang standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS Aceh/kabupaten/kota (Dasar Hukum: Pasal 124 Ayat (2) UUPA); kedua, PP tentang nama Aceh dan gelar pejabat Pemerintahan Aceh (Dasar Hukum: Pasal 251 Ayat (3) UUPA);

Ketiga; PP tentang penyerahan prasarana, pendanaan, personil dan dokumen terkait dengan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) (Dasar Hukum: Pasal 263 UUPA); 

Keempat, PP tentang penyerahan prasarana, pendanaan, personil dan dokumen terkait dengan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum (Dasar Hukum: Pasal 19 UUPA);

Sedangkan Perpres telah seluruhnya disahkan. Pertama; Perpres No. 75/2008 tentang tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional, rencana pembentukan undang-undang, dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Kedua; Perpres No. 11/2010 tentang kerjasama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri; Ketiga, Perpres No. 23/2015 tentang pengalihan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Namun Perpres tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan. Diantara benturan pasal pasal dalam Perpres dengan UUPA itu sendiri.

Dalam Perpres No. 23/2015 terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. 

Dalam Perpres tersebut disebutkan Kepala Badan Pertanahan Aceh (BPA) dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Sedangkan dalam Pasal 110 dan Pasal 111 UUPA, kepala dinas, badan dan kantor diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Aceh.

Terkait dengan kewenangan BPA, Perpres tersbeut di satu sisi memang memperjelas bagaimana mekanisme pengalihan status BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kab/Kota menjadi perangkat daerah Aceh dan Kab/Kota. 

Namun disisi lain hadirnya Perpres ini justru dinilai menggerus kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Dinas Pertanahan Aceh yang merupakan bagian dari perangkat daerah Aceh. 

Perpres tersebut masih bersifat sentralististik dimana tata kelola agraria dalam banyak hal masih dalam domain kewenangan BPN dibawah kendali pusat. 

Hal ini kemudian menyebabkan disharmonisasi hukum antara ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 dengan Perpres No. 23/2015.

Beberapa disharmonisasi/benturan aturan tersebut antara lain terlihat dari segi kewenangan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan. 

Pasal 5 Perpres No. 23/2015 menyebutkan "Pemerintah melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan di Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Berdasarkan pasal tersebut pemerintah pusat ternyata masih memiliki peranan besar dalam tata kelola agraria di Aceh. Andil tersebut dalam tiga bentuk yaitu fasilitasi, pembinaan, pengawasan.

Hal ini bertentangan dengan konsep otonomi khusus Aceh, dimana BPA sebagai perangkat daerah harusnya diperlakukan setara dengan kedudukan perangkat daerah lainnya dalam lingkup Pemerintah Aceh yang notabene bertanggung jawab pada Gubernur selaku kepala pemerintahan di Aceh. 

Merujuk pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh, pada Pasal 1 ayat (7) disebutkan: "Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat dengan SKPA, adalah perangkat Pemerintah Aceh". 

Merujuk pada pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Dinas Pertanahan Aceh yang merupakan unsur SKPA bertanggungjawab kepada Gubernur Aceh. Sehingga fasilitasi, pembinaan dan pengawasan sejatinya dilakukan oleh Gubernur selaku kepala pemerintahan Aceh, bukan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam kaitannya dengan pemilihan Kepala BPA ternyata kewenangan Menteri ATR sangat besar dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala BPA maupun kepala Kantor Pertanahan Aceh Kab/Kota. 

 Disebutkan dalam Pasal 6 Perpres No. 23/2015: "Kepala Badan Pertanahan Aceh, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh".

Hal yang sama berlaku untuk kepala Kantor Pertanahan Aceh Kab/Kota yang menyebutkan: "Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh."

Kewenangan Gubernur Aceh maupun bupati/walikota direduksi melalui Perpres ini sebatas hanya "mengusulkan", bukan pada pengangkatan maupun pemberhentian. 

Padahal UUPA sendiri telah menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Aceh bukan pada pengusulan namun juga termasuk pengangkatan maupun pemberhentian.

Selain Perpres yang belum tuntas, masih terdapat 10 butir Mou Helsinki yang hingga kini belum terealisasi. Diantaranya:

Pertama, Poin 1.1.3 menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh Legislatif Aceh setelah pemilu yang akan datang (2009).

Kedua, poin 1.1.4 perbatasan Aceh (dengan Sumatera Utara, pen) merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

Ketiga, poin 1.1.5 Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan hymne.

Keempat, poin 1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh juga berhak menentapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral RI (Bank Indonesia).

Kelima, poin 1.3.8 Pemerintah RI dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pusat dengan Aceh.

Keenam, poin 1.4.3 suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi dibentuk di Aceh dalam sistem peradilan RI.

Ketujuh, poin 1.4.5 semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil (Pengadilan Negeri, pen) di Aceh.

Kedelapan, Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk diberikan kepada semua mantan pasukan GAM, semua tahanan politik yang memperoleh amnesti dan rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian jelas akibat konflik.

Kesembilan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terealisasikan.

Kesepuluh, pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

Akhir kata, dibutuhkan tindakan yang serius dari Pemerintah Aceh sekaligus meneguhkan komitmen Pusat terhadap realisasi kewenangan Aceh yang terangkum dalam UUPA dan MoU Helsinki. 

Sebab tanpa adanya upaya serius menuntaskan kewenagan Aceh, maka Aceh masih belum merdeka, meski setiap 15 Agustus memperingati Perdamaian Aceh dan pada 17 Agustus selalu merayakan seromoni kemerdekaan.(Pondek)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda