kip lhok
Beranda / Analisis / Aceh Mempertegas Posisi Indonesia, Bukan Menolak Rohingya

Aceh Mempertegas Posisi Indonesia, Bukan Menolak Rohingya

Rabu, 13 Desember 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : T. Muhammad Jafar Sulaiman, S.HI., MA


T. Muhammad Jafar Sulaiman, S.HI., MA


DIALEKSIS.COM | Analisis - Di dunia ini, tidak ada manusia yang begitu saja mau meninggalkan tanah kelahirannya sendiri, kampung halamannya sendiri, jika tanpa sebab atau satu alasan tertentu yang sangat mendesak, biasanya pilihannya antara hidup dan mati. Dalam hidup, tanah air adalah salah satu yang tidak tergantikan. Dari sekian perjalanan hidup manusia, agama bisa saja berganti, atau kewarganegaraan bisa saja berganti, tetapi tanah kelahiran tetap tidak tergantikan. Mungkin inilah yang melatar belakangi mengapa etnis Rohingya meninggalkan kampung halamannya sendiri dan mencari tempat baru untuk hidup. Ada satu kondisi mendesak mengapa mereka harus meninggalkan negerinya sendiri. diantara sebabnya adalah mereka terus di intimidasi, diteror, dibunuh, diperkosa dan dilecehkan sebagai manusia.

Masalah pengungsi Rohingya bukan murni masalah kemanusiaan, tetapi murni masalah dan tanggung jawab Pemerintah Myanmar yang melakukan pelanggaran HAM terhadap minoritas Muslim Rohingya sehingga kemudian menjadi persoalan kemanusiaan dunia. Akibat yang ditimbulkan oleh Myanmar tersebut sudah sangat mengganggu keamanan dan kestabilan Kawasan di Asia Tenggara, terutama negara- negara yang disinggahi pengungsi ,termasuk Indonesia.

Hidup bermartabat, hidup secara aman, damai dan nyaman adalah hukum absolut dan kemutlakan bagi semua manusia. Dalam Filsafat Nietzsche, dikenal satu kalimat yang sangat representatif tentang pentingnya hidup bermatabat bagi manusia, yaitu : “Lebih baik mati secara terhormat, ketika tidak ada lagi alasan untuk hidup secara bermartabat”. Jadi, hidup secara bermartabat harus dipenuhi oleh siapapun, ketika tidak bisa dipenuhi, atau justru malah direndahkan martabat manusia tersebut, maka dia akan jadi musuh utama peradaban. Ketika kemutlakan ini dilanggar oleh negara, seperti yang terjadi di Myanmar, maka sikap Myanmar terhadap Rohingya adalah musuh bersama peradaban manusia. 

Majelis umum PBB, pada desember 2019 telah menyetujui resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Rohingya dan minoritas lainnya yang dilakukan pemerintah Myanmar. Resolusi itu juga menyerukan agar Myanmar menghentikan segala hasutan kebencian terhadap minoritas Rohingya. Ribuan orang Rohingya terbunuh dan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh dan berbagai negara lainnya saat terjadi aksi penumpasan terhadap etnis Rohingya oleh militer pada 2017. Resolusi PBB ini disahkan oleh 134 negara dari 193 negara anggota, sembilan suara menentang dan 28 lainnya abstain. Resolusi Majelis Umum PBB memang tidak bersifat mengikat secara hukum tetapi itu mencerminkan bagaimana pendapat dunia dan bagaimana dunia melihat persoalan Rohingya. 

Rohingya adalah etnis minoritas Muslim yang sudah berabad-abad tinggal di Myanmar. lebih parahnya, mereka tinggal di negara bagian Rakhine yang merupakan negara bagian termiskin di Myanmar. Di sini, populasinya didominasi penduduk beragama Budha. permasalahan utama Rohingya muncul pada tahun 1982, tahun yang menjadi penanda awal kehidupan yang tragis bagi etnis Rohingya. Ketika itu, pemerintah Myanmar menerbitkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam Undang-undang, ini Myanamr tidak memasukkan Rohingya sebagai “ras nasional” Myanmar. Akibatnya, mereka menjadi warga tanpa kewarganegaraan (stateless) terbesar di dunia. Sebagai warga tanpa kewarganegaraan, keluarga-keluarga Rohingya tidak memiliki hak-hak dasar dan perlindungan, sehingga rentan terhadap eksploitasi, intimidasi, teror, pembunuhan, kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, serta mengalami pelecehan,”.

Puluhan tahun warga Rohingya menjadi orang asing di tanahnya sendiri, sehingga pada 1990-an mereka perlahan-lahan mulai meninggalkan Myanmar, puncaknya adalah 2017, saat gelombang kekerasan besar-besaran oleh negara di Negara Bagian Rakhine memaksa lebih 742.000 orang dimana setengahnya anak-anak “ mencari perlindungan di Bangladesh. Peristiwa itu, menurut UNHCR, menjadi eksodus terbesar dalam sejarah Rohingya. Seluruh desa dibakar, ribuan keluarga dibunuh atau terpisah, dan pelanggaran hak asasi manusia membanjiri laporan-laporan lembaga kemanusiaan dunia.

Apakah Aceh Menolak Rohingya?

Aceh adalah sebuah bangsa yang sopan dan tahu berterima kasih kepada siapa yang membantunya dan itu sudah dibuktikan Aceh ketika mengalami bencana tsunami pada 24 Desember 2004. Sebagai sebuah bangsa yang telah dibantu dunia, maka Aceh telah begitu baiknya menangani pengungsi Rohingya yang terlunta-lunta dilautan dan kemudian mendarat di Aceh. Ketika pertama sekali mendarat di Aceh pada 16 Februari 2011 didekat perairan Pelabuhan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Perahu kayu berukuran panjang 14 meter, yang membawa 129 jiwa manusia ditarik oleh warga setempat dan ditempatkan dipelabuhan tersebut. Warga Aceh dengan sepenuh hati, secara suka rela membantu para pengungsi Rohingya, membuat dapur umum, memberikan pakaian yang layak, melayani mereka secara bermartabat, sehingga cara warga Aceh membantu pengungsi Rohingya mendapat apresiasi yang begitu tinggi dari PBB.

Paska kedatangan pertama ini, berturut-turut pengungsi Rohingya terus mendarat di pantai-pantai Aceh, pengungsi ini telah mendarat di Aceh kurang lebih 25 kali dan hampir setiap tahun dimulai dari tahun 2011. Hanya ditahun 2014, 2016, 2017 dan 2019 Rohingya tidak mendarat di Aceh. Kemudian berturut “ turut di 2020, 2021, 2022 dan 2023, etnis Rohingya rata-rata mendarat di Aceh dan baru hanya di 2023 warga Aceh mempermasalahkan kedatangan penungsi Rohingya tersebut.

Paska tahun “ tahun tersebut, ketika kini gelombang pengungsi Rohingya terus saja berdatangan, seperti tidak pernah berhenti, maka wajar jika kemudian masyarakat Aceh mulai kritis dan mempertanyakan dari mana mereka datang, mereka banyak sekali dan bergerombolan. Warga juga mempertanyakan mengapa kedatangan perahu- perahu ini seperti tidak terpantau dan tidak diketahui sama sekali, artinya pengawasan perairan di Aceh sangat lemah sekali, sehingga kedatangan perahu “ perahu itu tidak bisa dideteksi, apa iya selemah itu pengawasan keamanan laut di Aceh ?. Semakin wajar lagi ketika warga juga mencurigai bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ini merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga sulit dibedakan mana yang murni pengungsi dan mana yang merupakan bagian dari perdagangan orang tersebut.

Secara jelas, beberapa keberatan warga terhadap pengungsi Rohingya berdasarkan penanganan sebelumnya, adalah keberadaan mereka dinilai melanggar norma “ norma yang telah disepakati. kemudian, aparat desa menganggap bahwa posisi mereka seperti sendiri, tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut yang cepat dari pihak berwenang diatasnya seperti muspika, muspida, pemerintah kabupaten, kota, sehingga mirip-mirip tidak dianggap sebagai bagian dari pemerintah. Kebenaran dan penolakan ini massif terjadi karena warga tidak ingin persoalan terus menjadi berlarut-larut dan tidak tertangani dengan cepat.

Opini publik yang terbangun seolah “ olah warga Aceh menolak Rohingya, padahal tidak seperti itu. Warga hanya tidak mau mereka ditampung dan ditempatkan dilokasi didesa mereka, karena banyak pertimbangan seperti kemampuan penanganan, keamanan, kenyamanan dan bisa menimbulkan persoalan baru ditempat mereka. Setiap pengungsi Rohingya yang datang, warga setempat selalu memberikan bantuan makanan, warga hanya meminta ketegasan dari pihak “ pihak terkait untuk segera menangani tamu yang hadir tersebut. 

Pihak IOM dan UNHCR memang telah memberikan pemahaman kepada warga, menjelaskan alasan mengapa orang-orang Rohingya melarikan diri dari tempat mereka. bahwa mereka bukan penjahat. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Lantas kenapa mereka terus menyasar Indonesia? Ada dua penyebab. Pertama, konflik di Myanmar makin buruk. Kedua, keamanan di kamp-kamp pengungsian Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, semakin memburuk: penculikan, pemerasan, pembunuhan, penembakan, dan serangan. “Para pengungsi tidak cukup terlindungi di Cox's Bazar. Ada peningkatan dalam insiden-insiden tersebut, sehingga mereka khawatir. Mereka takut, sehingga memilih lari. situasi keamanan makin memburuk di kamp Cox's Bazar, tempat penampungan resmi etnis Rohingya di Bangladesh, sehingga membuat pengungsi Rohingya memprioritaskan mencari keselamatan. sehingga mereka berharap Indonesia mau menerima dan memberikan perlindungan. “Mereka datang karena keputusasaan yang disebabkan oleh meningkatnya kasus pembunuhan, penculikan dan situasi berbahaya di tempat mereka tinggal sebelumnya.

Di satu sisi, Pengungsi Rohingya ini adalah persoalan kemanusiaan, dan itu kewajiban semua manusia untuk membantunya, ini prinsip yang sudah jelas, secara agama, konstitusi jelas disebutkan, tetapi ada satu sisi lain juga yang harus tetap dilihat, yaitu bahwa kedatangan pengungsi ini pasti akan menimbulkan persoalan baru dimana tempat mereka mendarat. Konstelasi masyarakat dan relasi masyarakat yang menjadi tempat pendaratan Rohingya juga prioritas untuk diperhatikan, jangan sampai kehadiran Rohingya atas nama kemanusiaan merusak hubungan antar masyarakat dan menimbulkan konflik dalam masyarakat, menimbulkan kecemburuan dari masyarakat, misalnya terkait penggunaan dana dari pemerintah. Ini juga menjadi prioritas untuk dipahami. 

Bagaimana Solusinya?

Sikap warga Aceh bukan menolak Rohingya, tetapi untuk mempertegas posisi dan sikap Indonesia, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Sikap yang ditunjukkan warga Aceh ini sangat penting bagi Bangsa Indonesia. sejak 14 November 2023, Tercatat, telah ada sekitar 1.200 orang dari etnis Rohingya yang masuk melalui Aceh dibeberapa titik seperti . Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang. Laporan UNHCR terbaru, per 31 Oktober 2023 menyebutkan sebanyak 1.296.525 pengungsi Rohingya mencari perlindungan ke sejumlah negara, ternasuk Indonesia. Meskipun jumlah yang masuk ke Indoensia melalui Aceh, jumlahnya sedikit, tapi dalam satu pekan, ketiga bulan lalu per 22 November 2023, gelombang pengungsi Rohingya meningkat tajam, lebih dari 100%, dengan jumlah sekitar 1.000 an orang.

Seharusnya Myanmar harus diberikan sanksi yang tegas terhadap persoalan ini, Namun, ASEAN juga punya kelemahan terutama terkait karena organisasi negara-negara Asia Tenggara menganut prinsip nonintervensi, tidak ikut campur terhadap persoalan dalam negeri masing “ masing anggota. Terkait dengan kekerasan terhafap Minoritas Rohingya di wilayah Rakhine, yang merupakan kekerasan terburuk yang pernah terjadi, negara-negara kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN mengadakan pertemuan di Naypyidaw pada 6 Desember 2016 dengan para menteri luar negeri untuk membahas kekacauan yang terjadi di wilayah Rakhine ini. Dalam pertemuan ini Indonesia mendorong agar Myanmar melakukan penegakan, penghormatan dan perlindungan terhadap HAM bagi semua masyarakat di negara bagian Rakhine, termasuk minoritas muslim.

Indonesia bersama sejumlah negara kawasan telah menyatakan sikap. Indonesia memandang bahwa akar persoalan Rohingya adalah persekusi dan pengusiran dari tempat tinggal mereka di Myanmar. Karena itu, langkah pokok mengatasi isu Rohingya adalah dengan menciptakan keamanan dan kestabilan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Keamanan dan kestabilan di Rakhine akan memungkinkan orang Rohingya kembali dan menetap di negara bagian itu.

Diantara beberapa solusi terhadap persoalan Myanmar adalah mencari negara ketiga yang mau menampung pengungsi atau mengembalikan pengungsi Myanmar ke negara asalnya . Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan pengungsi yang ada di Indonesia kedaerah asalnya. Ini adalah satu langkah tepat, karena persoalan kemanusiaan sudah sangat meningkat. Sampai per Februari 2023, Indonesia sudah menampung 12.805 pengungsi dari 51 negara, dan sekitar 1.000 orang (8%) di antaranya adalah pengungsi Rohingya. kebanyakan pengungsi Myanmar juga mengaku berharap bisa kembali ke Myanmar jika kondisnya memungkinkan. kondisi memungkinkan inilah yang harus diwujudkan oleh pemerintah Myanmar melalui desakan Internasional. Langkah yang akan dilakukan Indonesia ini sudah tepat, karena mengingat Indonesia akan segera melaksanakan pemilihan umum yang pasti juga akan membutuhkan persiapan konsentrasi khusus dan pengamanan yang harus fokus, sehingga jika pengungsi Myanmar masih berada di Indonesia, dapat memecah konsentrasi pihak keamanan yang akan melakukan pengaman terhadap pemilu.

Keputusan pemerintan memulangkan pengungsi Rohingya ini, tentu harus berbarengan dengan tekanan internasional terhadap Myanmar agar segera mewujudkan keamanan dan kestabilan kondisi di Rakhine agar, semua pengungsi dapat kembali ke daerah asalnya tanpa mengalami tindakan kekerasan lagi. Dunia harus menekan pemerintah Myanmar, agar pengungsi yang sudah keluar dari Myanmar dapat kembali, karena ini adalah tanggung jawab Myanmar. Myanmar, dalam hal ini Juta militer sudah seharunya mendapatkan sanksi terutama dalam persoalan Rohingya, Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan pemerintah negara-negara lainnya semestinya bersama-sama memperberat sanksi internasional dan menekan Junta militer.

Pemerintah negara- negara di dunia seharusnya dengan secara resmi mendukung langkah yang dilakukan Gambia pada tahun 2019, sebuah negara kecil di Afrika yang melaporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) berdasarkan Konvensi Genosida karena telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. dari langkah yang dilakukan Gambia ini, baru Kanada dan Belanda yang telah menyatakan niat mereka secara terbuka untuk mendukung proses yang dilakukan Gambia tersebut. Pemerintah negara-negara dunia seharusnya juga secara aktif melakukan penyelidikan dan penuntutan di bawah prinsip yurisdiksi universal sebagai sebuah jalan menuju keadilan untuk kejahatan yang begitu serius dilakukan Myanmar sehingga semua negara berkepentingan untuk menyelesaikannya.

Myanmar diadili di Mahkamah Internasional di Den Haag dan harus menjawan tuduhan bahwa militer di negara tersebut "melakukan genosida atau pembunuhan besar-besaran" terhadap warga minoritas Muslim Rohingya. Aung San Suu Kyi, Pemimpin de facto Myanmar saat itu, dan peraih Nobel Perdamaian, menjawab sendiri tuduhan tersebut dalam sidang ketika itu. Ia tidak menyinggung soal kesaksian yang dikutip dari para pengungsi Rohingya. Tapi, ia menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, dengan argumen bahwa tak ada bukti niatan genosida di balik tindakan militer Myanmar.

Menurut aturan ICJ, dalam pelaporan seperti yang dilakukan Gambia ini, negara anggota yang menandatangani konvensi ini dapat mengambil tindakan terhadap negara-negara anggota lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional. Gambia dan Myanmar adalah negara yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948yang tidak hanya melarang negara itu melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara yang menandatanganinya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Bagi pengungsi Rohingya, Indonesia hanyalah tempat transit, bukan tujuan utama. sejatinya, kehadiran warga etnis Rohingya bukanlah urusan Indonesia. Indonesia tidak seharusnya memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi mengingat Indonesia bukan peserta Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951. Namun, ini adalah persoalan krisis kemanusiaan, sehingga secara moral Indonesia tetap menampung sementara pengungsi Rohingya. Indonesia selama puluhan tahun sejak tahun 1970-an telah menjalankan tradisi kemanusiaan yang menerima pengungsi dengan baik.


Penulis

T. Muhammad Jafar Sulaiman, S.HI., MA

Analis Meta Politica


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda